SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 16 Oktober 2020 14:40
Barang Berharga Tante Diembat Keponakan
DITANGKAP: Tersangka ASA, yang terlibat pencurian perhiasan dan uang milik kerabatnya sendiri, saat sudah diamankan pihak kepolisian Polres Batara. INSERT : Sejumlah barang bukti, milik korban pencurian.(Istimewa/Polres Batara)

MUARA TEWEH - Perbuatan ASA (19) bisa dibilang keterlaluan. Pemuda ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mencuri barang berharga milik kerabatnya, alias tante tirinya yang disimpan di dalam rumah. Korban pun menderita kerugian materi Rp 29.800.000. 

Dari keterangan kepolisian, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkannya ke Polres Barito Utara (Batara), dan saat ini ASA telah diamankan kepolisian setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan pada tanggal 12 Oktober 2020. Kejahatan itu awalnya diketahui ketika korban kembali ke rumahnya yang berada di seberang Langgar Nurul Amal jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Ketika itu korban masuk ke dalam kamar dan melihat kunci lemari yang sebelumnya hilang, tiba-tiba ada di tempat sebelum hilang. 

Curiga dengan hal tersebut, korban pun memeriksa isi lemari tersebut. Dan ternyata barang berharganya berupa perhiasan emas 99 jenis kalung rantai seberat 15 gram dan sejumlah uang di dalam kotak kurang lebih Rp 4 juta sudah raib dari tempat asalnya. 

Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Batara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. 

"Dilakukan pengecekan di sekitar TKP. Pintu, jendela, lemari dan akses masuk ke dalam rumah tersebut tidak ada bekas congkelan atau tidak ada yang dirusak," kata Mantan Kapolsek Montallat ini. 

Dari keterangan korban pula lanjut Tommy,  sudah hampir 2 bulan bulan kunci rumah tersebut dititipkan kepada Bawai yang merupakan adik kandung dari korban dan merupakan ayah tiri dari tersangka (pelaku). Kunci rumah itu dititipkan lantaran korban mengalami sakit dan sementara tinggal di tempat keluarganya. 

"Dari hasil interogasi anggota Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Batara terhadap Bawai, diperoleh informasi bahwa pernah melihat uang sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terjatuh dari celana tersangka ASA. Kemudian dia mengambil uang tersebut seperti orang yang tergesa-gesa," bebernya. 

Dari keterangan Bawai, selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap ASA,  hingga pada Rabu (14 /10) sekitar pukul 08.30 Wib di Rumah Jalan Pangeran Antasari, anggota berhasil mengamankan tersangka pencurian tersebut. 

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kalung emas, gelang emas dan uang sejumlah Rp 850.000 yang berada di dalam lemari di rumah milik korban," kata Tommy. 

Selain itu tambahnya, tersangka menjelaskan jika kalung emas yang dicuri tersebut sudah dijual,  dan untuk gelang emas disimpan di bangunan wc umum Pasar Ipu Jalan Mangkusari, dan saat ini sudah diamankan anggota kepolisian. 

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui modus operandi dan jaringan lainnya, melengkapi administrasi penyidikan, dan melalukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkas Tommy.(viv/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers