PROKAL.CO,
PANGKALAN BUN- Sejumlah reklame berupa spanduk maupun baliho non alat peraga kampanye (APK) politik, yang berada di sekitar Kota Pangkalan Bun diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), (15/10).
APK non peraga kampanye yang diturunkan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Dalam salah satu pasalnya dinyatakan, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon, dilarang membuat program kampanye yang berkenaan dengan jabatannya.
"Jadi alat peraga yang kita turunkan merupakan alat peraga di luar APK milik salah satu pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani.
Dalam penurunan sejumlah reklame tersebut, pihak Bawaslu yang didampingi anggota TNI dan Polri serta Satpol PP dan Damkar Kobar. Timg bungan ini menyisir ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun dan ditemukan sebanyak 19 alat peraga non APK.
Kegiatan tersebut berlangsung bukan hanya di dalam kota, tetapi juga menyisir hingga ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun pihak Bawaslu belum mendapat rekapan berapa jumlah alat peraga non APK yang berhasil ditemukan.
Dorik menjelaskan, alat peraga yang berhasil diamankan adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait beberapa program dan imbauan, serta alat peraga Covid- 19 tentang ajakan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.