SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 29 Oktober 2020 15:31
Kotim Sudah Belajar Tatap Muka, Tapi Tak Wajib Dilaksanakan, Siswa Bisa Menolak
Suasana belajar di SMP Negeri 3 beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Keputusan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) yang kembali membuka sekolah dengan sistem pembelajaran tatap muka tak sepenuhnya wajib dilaksanakan siswa. Peserta didik bisa menolak apabila tak mendapat izin dari orang tua. Sekolah tak bisa memaksa dan wajib tetap mengakomodir sistem pembelajaran jarak jauh dengan siswa tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 421/ 5895/DISDIK/X/2020 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 di Kotim. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SD, MI Negeri, swasta. Kemudian, Kepala SMP, MTs Negeri, swasta, dan Kepala Korwil Kecamatan se-Kotim.

Pembelajaran tatap muka dijadwalkan dimulai pada 2 - 9 November 2020 untuk jenjang SMP dan MTs. Kemudian, 9 - 16 November 2020 untuk jenjang SD dan MI Kelas 4, 5, dan 6. Selanjutnya, Senin 16- 23 November 2020 untuk jenjang SD dan MI Kelas 1, 2, dan 3.

”Untuk menunjang hal tersebut, diperintahkan kepada Satuan Pendidikan dasar untuk menyediakan beberapa perlengkapan dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan,” kata Bupati Kotim Supian Hadi.

Supian mengatakan, satuan pendidikan wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid serta komite sekolah terkait keikutsertaan anaknya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Persetujuan itu dilakukan dengan mengisi form yang ditanda tangani orang tua atau wali murid.

”Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di Sekolah," tegasnya, Rabu (28/10).

Supian melanjutkan, sekolah dilarang memaksa siswa belajar tatap muka apabila orang tua merasa tak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selain itu, tambah Supian, hal yang harus dipenuhi sekolah sebelum pembelajaran dilaksanakan November nanti adalah ketersediaan sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan, dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Kemudian mengatur jarak atau tempat duduk peserta didik sekitar 1-1.5 meter.

Pihak sekolah juga diinstruksikan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah dengan memasang beberapa penanda yang dapat terlihat dan dipasang dengan kuat. Ketentuan tersebut mengacu Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

”Sekolah wajib memiliki pengukur suhu tubuh (thermogun) dan menyiapkan petugas khusus yang menjaga dan melakukan pengecekan temperatur di pintu masuk sekolah," tambahnya.

Supian juga berharap pihak sekolah mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. ”Sekolah harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya," jelasnya.

Supian mengatakan, kurikulum yang digunakan merupakan kurikulum darurat yang berlaku selama satu tahun ajaran 2020/2021. Kemudian, dalam satu kelas maksimal hanya diisi 50 persen dari kapasitas, yakni dengan ketentuan maksimal 16 orang untuk jenjang SD/MI, maksimal 15 orang SMP/MTs.

”Pembelajaran dilakukan dengan dua shift dengan jarak 60 menit per shift atau menyesuaikan banyaknya siswa. Waktu tatap muka per jam pelajaran, yakni SMP/MTs 20 menit dan SD/MI 15 menit,” katanya.

Terpisah, Kepala SMPN 3 Sampit Siti Hadijah mengatakan, pendistribusian surat izin atau surat persetujuan orang tua baru akan dilakukan hari ini (29/10). Sekaligus penyerahan masker dan pelindung wajah yang diambil ke sekolah secara terjadwal.

Kepala SMPN 7 Mentaya Hulu Kecamatan Bukit Santuai Nyoman mengatakan, pihaknya baru menerima surat edaran tersebut. Semua poin yang belum terpenuhi akan segera ditindaklanjuti.

”Untuk protokol kesehatan kami sudah siap dan meminta persetujuan orang tua, Satgas Covid-19, serta tidak lupa persetujuan Kepala Puskemas di tempat kami. Semua itu perlu proses dan kebetulan hari ini (kemarin, Red) cuti bersama," katanya.

Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, dibukanya sekolah wajib melalui pertimbangan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim. Hal tersebut jangan diabaikan untuk mencegah munculnya klaster baru infeksi Covid -19 di Kotim.

”Harus mendengar dan mempertimbangkan masukan dari Satgas Covid 19 tentang kondisi perkembangan penyebaran covid 19 di Kabupaten Kotim,” kata Riskon.

Untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB, lanjut Riskon, sebaiknya dikonsultasikan dengan Disdik Kalteng. ”Apabila hasil kajian dari Satgas Covid-19 memberikan masukan untuk memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka, perlu dilakukan uji coba di sekolah tertentu sebagai acuan untuk penerapan pembukaan kegiatan belajar tatap muka di sekolah lain.

Menurut Riskon, hal yang tak kalah penting, sesuai hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, kegiatan belajar tatap muka harus mendapat persetujuan dari orang tua murid. Supaya ketika ada permasalahan di luar kewenangan sekolah, pihak sekolah tidak menjadi sasaran dipersalahkan.

Hal itu mutlak menjadi syarat pegangan pihak sekolah. ”Kami berharap agar hasil keputusan yang dibuat nantinya bisa memuaskan semua pihak. Ini tergantung kesepakatan antara wali dan sekolah apakah memang sepakat dan dukungan dari pemerintah daerah," tandasnya.

Faisal, orang tua murid di Sampit, mengaku menolak menandatangani persetujuan tersebut. Dia menilai pemerintah masih ragu dengan kebijakan tersebut. Selain itu, dengan menandatangani persetujuan itu, apabila ada masalah saat sekolah dibuka, pemerintah dan pihak sekolah bisa lepas tanggung jawab.

”Kalau mau buka, kenapa tak buka saja tanpa harus menandatangani persetujuan. Dengan cara seperti itu, pemerintah dan sekolah bisa lepas tangan apabila ada masalah, karena persetujuan itu ditandatangani menggunakan materai,” katanya. (yn/ang/hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers