Menyikapi defisit antara pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang selama ini terjadi, YLKI menyarankan BPJS Kesehatan mengulik peserta atau calon peserta dari badan usaha yang masih bandel. Selain itu, mengoptimalkan penagihan pada konsumen kelas mandiri yang macet, mengoptimalkan pengawasan bagi faskes yang diduga melakukan kecurangan, menekan tingginya klaim dari golongan penyakit katastropik, dan mengoptimalkan cleansing data dari golongan penerima bantuan iuran (PBI).
Terkait rencana single class untuk peserta JKN, pelaksanaan harus bertahap. Bisa dimulai dari Pulau Jawa dulu, karena infrastruktur rumah sakit di Jawa lebih siap. Jumlah dokter dan dokter spesialis belum merata di luar Jawa, sedangkan di Jawa sudah siap.
YLKI juga meminta adanya manajemen penanganan komplain. Misalnya, kemudahan dan keragaman akses pengaduan konsumen/pasien, adanya tindak lanjut dan penanganan pengaduan yang konsisten.
”Diperlukan review kebijakan internal yang berbasis pengaduan pengaduan tersebut. Juga diperlukan momen khusus, seperti bulan pengaduan), untuk menjaring aspirasi publik lebih banyak,” saran Tulus. (yit)