SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 03 November 2020 14:55
Mahasiswa Ini Rekam Video Asusila, lalu Disebar
DIGIRING: Tersangka RE (26) (depan), saat digiring masuk ke sel tahanan, Senin (2/11).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) meringkus seorang mahasiswa di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, RE (26). Pemuda itu terjerat tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video asusila warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang memiliki hubungan khusus dengannya.

Kasus tersebut berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban di media sosial (medsos) Facebook dan Twitter menggunakan akun palsu. Perkenalan itu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

”Dari perkenalan tersebut, mereka menjalin hubungan khusus, yang berlanjut dengan sering melakukan video call, baik video call biasa maupun berbau asusila. Tanpa diketahui korban, tersangka merekamnya memakai aplikasi khusus,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Senin (2/11).

Dia mengatakan, video berbau asusila tersebut kemudian disebarluaskan tersangka menggunakan akun Twitter palsu atas nama BS dan akun Facebook atas nama MS, WH, dan BH. Video itu disebarkan ke teman-teman korban dan kerabatnya.

”Motif tersangka menyebarluaskan video itu di medsos, karena merasa sudah tidak diperhatikan korban. Ini dilakukannya agar mendapat perhatian dari korban. Dengan video itu, tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban dan kapan saja minta dilayani,” tuturnya.

Tersangka mengaku memiliki hubungan khusus dengan korban sejak dua bulan lalu, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Hampir setiap hari keduanya melakukan video call biasa, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.

”Sebelumnya tersangka juga pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018. Kejadiannya di Jambi,” ujar Wakapolres.

Dia menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada 28 Oktober lalu di Kabupaten Merangin. ”Selain tersangka, juga diamankan barang bukti tiga handphone, satu baju, satu laptop, dua charger, delapan simcard, satu headset, satu harddisk, dan satu kabel data,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yakni dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

”Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers