PANGKALAN LADA – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada berhasil menangkap salah seorang pengguna narkoba jenis sabu, Sabtu (7/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Budak sabu itu diketahui bernama Suyanto (54), warga Jalan Logging, RT 21, RW 01, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pria paruh baya pedagang mie ayam tersebut, tidak berkutik saat anggota Polsek Pangkalan Lada yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Didik Cahya Indarto menyergapnya warung mie ayam sekaligus tempat tinggalnya. Ia tak berkutik saat aparat mendapati paket kecil sabu yang disembunyikannya di lipatan peci miliknya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
Informasi yang diterima aparat, Suyanto diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu di warung mie ayam miliknya yang berada di RT 09, RW 04 Desa Pangkalan Tiga.
"Setelah penangkapan itu Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada melakukan penggeledahan rumah itu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Sudarsono, Minggu (8/11).
Menurutnya narkoba jenis sabu tersebut ditemukan oleh Unit Reskrim di dalam kopiah hitam dengan berat 0,49 gram dalam plastik klip kecil, dan ada sebuah plastik klip kecil lagi berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,51 gram, sebuah bong atau alat hisap terbuat dari plastik, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 buah korek api gas warna hijau di lantai kamar terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Lada dan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut.
Tak berhenti dengan penangkapan Suyanto, hasil pengembangan berikutnya diperoleh keterangan bahwa sabu dipasok oleh seorang perempuan bernama Lasio Wati yang juga warga RT 17 RW 04 Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada segera mendatangi dan melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 buah plastik kilp kecil yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang disembunyikan di kotak kosmetik yang ada di atas speaker dalam kamarnya.
"Turut serta diamankan barang bukti 1 buah bong atau alat hisap terbuat dari botol kaca bekas minuman uc1000, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca, dan 1 buah korek api gas warna ungu di lantai kamar terlapor," pungkasnya. (tyo/sla)