SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 November 2020 15:50
Spesialis Pencuri Gadget Dibekuk
DIAMANKAN: Dua pria berinisial IS (49) warga Jalan Poncowati dan A (50) warga Jalan Antang berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kasus pencurian.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Dua pria berinisial IS (49) warga Jalan Poncowati dan A (50) warga Jalan Antang berurusan dengan aparat kepolisian. Dua sahabat karib itu dibekuk lantaran kasus tindak pidana pencurian. Aksi kejahatan tersebut dilakukan mereka di Jalan Tjilik Riwut, baru-baru ini.

A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon gadget (ponsel) Merk Samsung Note 10 Plus warna putih perak dan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam KH 6871 T serta dua buah Kartu ATM Bank BRI.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (28/11) menyebutkan,  kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Satu di Jalan Antang dan satu pelaku lain di Jalan Poncowati, Rabu (26/11), bersama barang bukti.

”Kami amankan dua orang dan mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1,5 di depan Martabak Laka-Laka pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

Lanjut Gultom, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata telah beraksi pada beberapa lokasi lainnya di Kota Palangka Raya. Yakni di Jalan Wisata Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan G. Obos dekat Toko Roti Adinda, Jalan G. Obos ujung dekat Masjid Raya, Pasar Rajawali dan Jalan Rajawali dekat Jalan Piranha.

”Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” paparnya.

Gultom menambahkan, kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Diketahui otak pelaku adalah A, yang memang soreang residivis kasus pencurian. Mereka bekuk berdasarkan lidik Sat Reskrim Polresta, setelah mengetahui identitas pelaku. Dilakukan penangkapan dan dikembangkan, hasilnya keduanya dibekuk tanpa perlawanan.

”Inisial A spesialis pecah kaca yang pernah tertangkap di Banjarmasin. Mengajak rekannya IS untuk melakukan kejahatan di wilkum Polresta Palangka Raya,” tambahnya.

Gultom menekankan, aksi pencurian memang mengandalkan keteledoran korban. Maka itu diharapkan warga meningkatkan kewaspadaan dan memang setiap kali beraksi mengawasi korban dan disaat lengah, tersangka beraksi.

”Semoga ini tidak terulang lagi, warga jangan lengah dan pastikan barang berharga di posisi aman,” tandasnya. (daq/gus)  

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers