PANGKALAN BUN - Lubang galian tambang emas yang menewaskan 10 pekerja asal Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat di Sungai Seribu, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diusulkan warga sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Menurut Camat Arut Utara, Nursyah Ikhsan, selain dijadikan sebagai TPU, sekaligus sebagai bentuk penghormatan untuk mengenang bahwa di tempat tersebut pernah terjadi tragedi yang memilukan. "Berdasarkan usulan dari warga bahwa rencananya lokasi tersebut akan dijadikan sebagai tempat pemakaman umum untuk warga Kelurahan Pangkur," ujarnya, Senin (30/11).
Untuk mewujudkan rencana tersebut pihak Kecamatan Arut Utara akan mengupayakan agar lokasi tersebut dapat dihibahkan kepada pemerintah kecamatan setempat. Ia menjelaskan saat ini di lokasi tambang maut Sungai Seribu, tidak ada aktivitas dan masih status quo karena masih dalam tahap penyelidikan Polres Kobar.
Bahkan, saat ini di lubang maut tersebut telah ditutup untuk meminimalisir bau yang keluar dari mulut main hole. Mengingat bahwa tujuh korban lainnya hingga saat ini masih terkubur di dalam lubang tambang sedalam 65 meter tersebut. "Lebih lanjut untuk penutupan TKP nanti akan dirapatkan di kabupaten, apakah nanti keputusannya ditutup permanen atau seperti apa teknisnya akan dikoordinasikan kembali," imbuhnya.
Ia menyebut bahwa saat ini di lokasi pertambangan rakyat Sungai Seribu, untuk sementara waktu pemerintah daerah meminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangannya.
Hal itu dalam rangka untuk melakukan evaluasi, walaupun secara resmi belum ada tindakan baik itu penertiban, dan nantinyabakan dilakukan pendataan ulang terhadap aktifitas tersebut. "Jadi memang kita minta untuk sementara dulu mereka istirahat sambil betul-betul nanti kita lakukan pendataan ulang, karena kebetulan lagi kan kita mau pemilu juga jadi untuk situasi dan kondisi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Untuk diketahui bahwa proses evakuasi terhadap tujuh dari 10 korban meninggal di lokasi tambang maut telah dihentikan secara resmi oleh pemerintah daerah sejak 25 November 2020.
Dalam peristiwa tersebut polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu H sebagai penanggung jawab di lapangan serta bertugas mencari pekerja dan pemodal yaitu RF (34). Kedua orang itu di dakqa dengan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau pasal 55 ayat 1 ke -1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (tyo/sla)