KUALA KAPUAS – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) dari perkara tindak pidana, Kamis (3/12).
Pemusnaaan yang dihadiri oleh unsur Muspika, yaitu Camat Kapuas Murung, Dadahup, Kapolsek, Danramil Palingkau, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.
Kepala Cabang Kejari Palingkau Amir Giri mengatakan, ada beberapa barang yang dirampas untuk negara, dan dapat dijual secara langsung seperti sepeda motor serta lainnya.
“Ada empat macam yaitu satu unit sepeda dan tiga unit handphone. Ke empat barang rampasan tersebut nilainya di bawah 35 juta rupiah, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan langsung, masyarakat sekitar yang membelinya,” ucapnya.
Ia menuturkan, barang bukti dimusnahkan terhitung sejak Januari sampai bulan November 2020. ”Seperti perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras),” terangnya.
Amir menjelaskan, sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini menangani 21 perkara, 11 perkara yang putusannya barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua barang bukti perkara putusan dirampas untuk negara maupun dimusnahkan.
“Kegiatan ini sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cabang Kejari Palingkau,” tandasnya. (der/fm)