SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 05 Desember 2020 12:20
ASTAGFIRULLAH..!! Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
PENCABULAN: Tersangka pencabulan digiring aparat keamanan, Jum'at (4/12). (ALDI SETIAWAN/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG–Anak kandung berusia 17 tahun disetubuhi hingga hamil. Itulah yang dilakukan  ayah bejat AH (40), warga Kecamatan Seruyan Tengah. Tindakan asusila ini berlangsung hingga lima kali.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, AH menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali. Pertama pada Jumat 23 Oktober 2019 pukul 22:45 WIB. Kedua, di bulan yang sama sekitar pukul 13:30 WIB, yang ketiga pada November 2019 pukul 09:30. Keempat juga pada bulan November 2019 sekitar pukul 11:57 WIB dan yang terbaru pada bulan Juni 2020 pukul 23:00 WIB.

"Alasan tersangka melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf, di samping itu tersangka juga mengaku sempat pisah ranjang dengan istrinya, setelah itu pelaku menjadi uring-uringan dan akhirnya menyetubuhi anaknya sendiri," katanya di Kuala Pembuang (4/12).

Seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya tersangka berbaikan dengan istrinya. Setelah rujuk dengan istri, tersangka masih menggauli anaknya sendiri. Ia menjelaskan, Minggu (29/11) sekitar pukul 16:00 WIB, pelapor yang merupakan ibu korban melihat kondisi fisik anaknya di bagian perut yang mulai membesar. Pelapor curiga lalu menyentuh perut anaknya dan kemudian merasakan ketidakwajaran dengan kondisi perut korban.

Setelah itu, pelapor bertanya kepada anakny tentang kondisi tersebut. Anaknya  mengaku bahwa sedang hamil dan sebelumnya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak lima kali.

"Setelah mendengarkan penjelasan anaknya, pelapor memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya, kemudian mereka melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatan keji tersebut dengan bermodalkan bujuk rayu kepada sang korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan barang serta memaksa membuka baju korban dalam setiap melayani persetubuhan. Setelah persetubuhan, tersangka mengatakan kepada korban agar perbuatannya tersebut jangan sampai diketahui oleh sang istri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ald/yit) 


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers