SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Desember 2020 14:08
MK Bisa Abaikan Selisih Suara, BERCAHAYA Gaet Pengacara Andal
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Gelombang gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga Minggu (20/12) pukul 17.00 WIB, perkara yang masuk telah mencapai 75 permohonan. Gugatan itu juga datang dari paslon Pilkada Kalteng Ben Brahim-Ujang Iskandar dan paslon Pilkada Kotim Muhammad Rudini-Samsudin.

Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, tingginya jumlah gugatan PHP didorong berbagai hal. Selain kekecewaan atas kekalahan, perubahan terkait penentuan syarat ambang batas selisih suara juga menjadi faktor pendorong.

”Hal ini dapat memberikan dampak optimisme dari paslon yang kalah kalau permohonan mereka akan diperiksa,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Seperti diketahui, peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk pilgub penduduk 2–6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa.

Kemudian, di level pilbup/pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.

Sebelumnya, kata Ihsan, syarat PHP diputus di awal. Ketika pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sementara di pilkada 2020, syarat itu diperiksa saat sidang pokok permohonan.

Imbasnya, lanjut Ihsan, jika saat sidang ditemukan faktor lain seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. ”Kalau pembuktiannya terbukti dan apalagi pelanggarannya adalah TSM, sangat mungkin dikabulkan MK,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengamini hal tersebut. Dia menuturkan, semua sengketa PHP akan diproses terlepas berapa pun selisih suaranya. ”Semua akan diproses, disidangkan, dan diperiksa, tidak ada yang otomatis ditolak,” ujarnya.

Namun, soal bagaimana kansnya bagi pemohon yang selisihnya tinggi, Fajar menyebut, akan bergantung pada penilaian sembilan hakim. Menurutnya, semua aspek akan dipertimbangkan, termasuk selisih suara. ”Pasti akan ada pertimbangan hukum majelis hakim,” imbuhnya.

Saat ini MK masih membuka registrasi PHP. Merujuk jadwal, pengajuan sengketa pilbup/pilwali dibuka sampai 29 Desember. Sementara untuk pilgub ditunggu sampai 30 Desember. 

Siap Buktikan Kecurangan

Sementara itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim Muhammad Rudini-Samsudin resmi menggaet pengacara andal untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Kotim ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memboyong eks pengacara Joko Widodo-Maaruf Amin saat pemilihan presiden lalu.

Paslon dengan jargon Kotim Bercahaya itu menggandeng Law Firm Fahri Bachmid. Tim pengacara terdiri dari, Fahri Bachmid sebagai ketua tim, Gugum Ridho Putra, M Iqbal Sumarlan Putra, Agustiar, Kurniawan, dan Freddy N Tindahaman.

”Kami tim hukum (Kotim Bercahaya) secara resmi telah mengajukan permohonan/gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU Kotim Nomor : 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta," kata Fahri Bachmid.

Secara teknis, lanjutnya, permohonan sengketa hasil Pilkada Kotim telah diterima dengan dikeluarkannya akta pengajuan permohonan pemohon Nomor: 14/PAN-MK/AP3/12/2020 pada 17 Desember 2020.

”Sekali lagi kami tegaskan ini merupakan suatu upaya pengajuan keberatan terkait dengan hasil pelaksanaan pilkada yang dinilai masih jauh dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang substantif, di mana masih terdapat berbagai kecurangan serta pelanggaran yang pada ahirnya sangat merugikan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsuddin. Dengan demikian, untuk melakukan upaya koreksi atas berbagai persoalan itu, secara legal-konstitusional pasangan Kotim Bercahaya menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK," kata Fahri Bachmid,

Menurutnya, gugatan ke MK bukan persoalan kalah dan menang. ”Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” tegasnya.

Upaya hukum tersebut, kata Fahri, merupakan hak konstitusional paslon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam Pilkada Kotim 2020 yang berdampak langsung pada hasil perolehan suara. Dia ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih konstruktif dan baik ke depan.

Secara teknis, menurut Fahri Bachmid, memang ada potensi persoalan serius terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim tahun 2020 ini. ”Kami memotret secara komprehensif bahwa ada indikasi telah terjadinya pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Yang secara terencana diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pesta demokrasi lokal ini. Ini yang bagi kami sangat destruktif jika tidak dikoreksi serta diluruskan. Untuk kepentingan yang lebih besar itulah, kami menantang hasil pilkada ini ke MK untuk diperiksa, diadili, serta diputus secara adil dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia,” katanya.

Fahri menuturkan, MK sebagai penjaga konstitusi sangat tidak menoleransi serta selalu menegakkan keadilan substantif dalam proses demokrasi konstitusional. ”Untuk itu, kami mendorong proses penyelesaian perselisihan sengketa pilkada ini ke MK, sebagai salah satu konsekuensi prinsip negara hukum,” ujarnya.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) 44.105 suara, Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) 20.353 suara, dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) 47.161 suara. Persentase selisih suara dengan urutan dua mencapai 5,57 persen. (far/c9/bay/jpg/ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers