Meski demikian, Harmain menghormati sikap kubu Ben-Ujang. ”Kami tetap menghormati sikap mereka. KPU Kalteng saat ini menunggu pemberitahuan resmi terkait permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Apakah ada untuk Kalimantan Tengah atau bagaimana dan tentunya kami juga sudah siap,” pungkasnya. (daq/ign)