”Kami meminta OJK segera memeriksa direksi Bank Kalteng terkait CSR dan memeriksa pemberian fasilitas pinjaman yang tidak sesuai ketentuan,” kata Juru bicara AMPD Kalteng Dagut H Djunas.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng Harmain menegaskan, KPU kalteng telah bekerja secara independen. ”Kami pastikan sejak awal tahapan hingga sekarang sampai nanti, tetap bekerja mandiri, profesional, dan independen. Kami meyakinkan kepada masyarakat bahwa KPU Kalteng sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Harmain juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Ben-Ujang di Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya mengajukan berbagai bukti, tetapi juga argumen dalam proses pilkada.
”Kami sudah siap. Saya tekankan KPU beserta jajaran sudah siap. Semua argumen sesuai ketentuan sudah siap. Namun, apa pun itu, kita tunggu dari MK, tetapi intinya kami siap.” tegasnya. (daq/ign)