PANGKALAN BUN – Penutupan terhadap kawasan destinasi wisata di pesisir pantai terpadu (Kubu, Bogam, dan Pantai Keraya), Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengakibatkan perekonomian warga lumpuh. Warga tidak mendapat pemasukan dari hasil jualan makanan dan souvenir.
Salah seorang pedagang, Mirna, selalu berjualan makanan dan minuman di kawasan wisata pantai. Saat libur natal dan tahun baru, dagangan selalu laris. Namun tahun ini dia dan pedagang lainnya gigit jari lantaran tidak ada pemasukan.
Pandemi Covid-19 membuatnya tidak ada penghasilan. Sebellum pandemi, banyak orang yang datang untuk berekreasi di hari biasa. Namun kali ini penjagaan di pintu masuk begitu ketat, sehingga tidak ada pengunjung yang lolos masuk ke kawasan pantai.
"Tahun ini luar biasa berat. Walau bantuan dari pemkab sudah diterima, tetapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari - hari," terangnya.
Pengelola parkir kawasan gerbang buaya Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Reza Pahlevi mengatakan, penutupan Pantai Kubu, Bogam, dan Keraya di pesisir Kumai membuatnya terancam tidak dapat memenuhi setoran kepada instansi terkait.
Padahal sebagai pengelola parkir, dia hanya berharap dari kunjungan warga di libur hari besar keagamaan seperti lebaran Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru untuk menutupi setoran parkirnya setiap bulannya.
"Yang diharap cuma lebaran dan tahun baru saja, mau tidak mau nombok atau minta tempo untuk pembayaran setoran parkir," keluhnya, Sabtu (26/12).
Sebelum pandemi, setiap bulannya ia tidak kesulitan untuk menyetor hasil parkir di Pantai Kubu kepada instansi terkait. Namun pada masa pandemi ini praktis ia hanya bisa membayar separuhnya saja setiap bulannya.
Penurunan pendapatan pengelolaan parkir sebanyak 50 persen tersebut, diakuinya sangat membebaninya. Dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan kepada mereka pengelola parkir di tiga pintu gerbang masuk kawasan pantai.
Menurutnya, pada hari biasa sebelum pandemi, per minggunya mendapatkan hasil parkir sekitar Rp 400 ribu, kali ini per minggunya hanya Rp 150 ribu dan maksimal Rp 200 ribu.
"Itu belum dipotong sama upah yang jaga parkir dan yang lainnya, jadi pandemi ini berat," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah membuatkan perda parkir khusus di lokasi pantai wisata. Hal ini penting dilakukan mengingat tingkat kunjungan di pantai tidak setiap hari ramai. Sementara mereka mempunyai kewajiban menyetor kepada pemerintah daerah. (tyo/dc)