SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 30 Desember 2020 15:07
Jual Sabu ke Penambang Ilegal, Pria 42 Tahun Ditangkap

Pelaku Simpan Senpi dan Empat Peluru Aktif

DIAMANKAN : Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol hendra Rochmawan memperlihatkan barang bukti senpi, dari tersangka Lili alias Bro (42) warga Sampang III, Kecamatan Sepang Simin, Kuala Kurun.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA— Usai berhasil dibekuk bersama barang bukti narkotika dan senjata api (Senpi) rakitan, jenis laras  pendek di Pulang Pisau,beberapa waktu lalu. Kepolisian Polda Kalteng merilis tangkapan pelaku bernama Lili alias Bro (42) warga Sampang III, Kecamatan Sepang Simin, Kuala Kurun. Dia diamankan di Desa Tangkahen di lokasi Tambang Emas, Habungan, Kecamatan Banama Tingang, kabupaten Pulpis.

Dari tangan tersangka diamankan 19 paket sabu dengan berat 10,04 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp 1 juta, empat butir peluru merk pindad, serta satu unit Senpi rakitan. Diketahui ternyata, pelaku sudah menjadi target perasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, dan memang sudah lama mengedarkan sabu di kawasan tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (29/12) menyampaikan, tersangka merupakan TO aparat. Diakui tersangka, Senpi itu telah dimilikinya sejak tahun 2018 dan dipergunakan untuk jaga - jaga. Namun, dipastikan Senpi masih sangat berfungsi dan sangat berbahaya.

“Untuk itu akan terus dilakukan penyelidikan terkait jaringan ini. Keterangan pelaku masih belum pernah digunakan Senpi itu, dan buat jaga - jaga. Untuk dari mana asalnya Senpi, pelaku membeli masih dalam penyelisikan karena pelaku sudah lupa,” ujar Hendra didampingi Kasubdit I DIt narkoba Polda AKBP M Fadli.

Hendra menyebutkan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut di Pulang Pisau dan Gunung Mas. Terutama di kawasan tambang ilegal, per paket seharga Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Barang haram itu di pasok oleh pria berinisial HR, yang saat ini masih dalam pengejaran namun identitasnya sudah diketahui.

”Sabu dapat dari HR yang masih dikejar. Jadi tersangka ini membeli dan menjual lagi dengan paket kecil, terkait Senpi diakui bahwa senjata dibeli dengan dibawah Rp 10 juta bersama empat butir peluru,” jelas Hendra.

Pelaku menjual barang haram itu di wilayah tambang ilegal, dengan sasaran para penambang. Dibekuk setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi  tambang  emas  Jalan  Sampang  III, sering  dijadikan  transaksi  narkotika. Hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dan kini terus melakukan proses  penyelidikan,  pengembangan, dan  penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan  membeli dua kantong seharga Rp 9,5 juta dan mendapat keuntungan Rp 19 juta, menjual kepada para penambang di lokasi tambang  emas  ilegal di daerah Pulang  Pisau dan Gunung  Mas.

“Pelaku dikenakan sangkaan Pasal 112 jo 114 UU RI tentang narkotika ancaman 20 tahun dan juga Pasal 1 ayat  (1) Undang - Undang Darurat Nomor  12  Tahun  1951 atas  kepemilikan  senjata  api  dan  amunisi tanpa izin,” tandasnya. (daq/dc)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers