Penerapan e-HAC ini diharapkan dapat mendeteksi dini apabila penumpang terindikasi terpapar Covid-19. ”Jika selama 14 hari penumpang yang melakukan perjalanan merasakan gejala, maka dapat segera datang ke rumah sakit atau puskesmas terdekat dengan menunjukkan print out e-HAC dan kami (KKP) dapat melakukan pelacakan cepat terhadap penumpang yang dicurigai terpapar Covid-19,” ujarnya.
Tutur menambahkan, penerapan e-HAC dapat membantu beban tugas KKP sehingga proses input data dan verifikasi data wajib dilakukan melalui online agar dapat memberikan kemudahan proses verifikasi penumpang menggunakan scan barcode.
”Penerapannya sudah hampir setahun tetapi masih banyak penumpang yang tidak paham. Kami imbau agar penumpang menyiapkan diri paling tidak mengunggah aplikasi e-HAC dan mengisi datanya dari rumah. Kalau memang tidak punya handphone android, kami akan bantu proses penginputan datanya,” tandasnya. (hgn/ign)