SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 29 Januari 2021 15:57
Dua Maling dan Penadah Dibekuk

Resahkan Warga, Beraksi selepas Subuh

PEMBOBOL RUMAH: Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah yang diamankan Polres Kobar. (POLRES KOBAR FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu tersangka pertolongan jahat alias penadahan. Dua tersangka curat tersebut adalah NR (43) dan RR (32). Sedangkan penadahan berinisial DR.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengatakan, dua tersangka curat itu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela samping dengan alat bantu linggis yang telah dipersiapkannya.

”Dalam aksi ini, NR bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sedangkan RR berperan sebagai pengawas keadaan sekitar," ungkapnya, Kamis (28/1).

Aksi pembobolan rumah di Jalan Tjilik Riwut II RT 13 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel itu berlangsung pada 13 Januari 2021, sekitar pukul 05.00 WIB. ”Mereka berhasil mengambil barang korban berupa tiga buah handphone dan satu buah laptop," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Rendra juga mengungkapkan, dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa ponsel Samsung A50S warna hijau, Realme C11, dan Lenovo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Dari pengembangan tersebut, aparat juga mengamankan tersangka penadahan berinisial DR (38).

”Tersangka DR diamankan karena menerima HP pemberian dari RR. Saat itu DR sebenarnya mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil dari kejahatan. DR juga tahu jika pelaku RR dan pelaku NR kerap melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Dari tangan DR, aparat mengamankan barang bukti ponsel Lenovo A1000 warna Hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat dan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers