SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Februari 2021 14:27
Layangkan Gugatan, Sanggul Siap Buktikan Keputusan Supian Hadi Salah
Sanggul Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim

SAMPIT – Akhir pengabdian Supian Hadi sebagai Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) diwarnai gugatan. Sanggul Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim memperkarakan keputusan Supian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya. Dia ingin membuktikan pencopotan jabatan terhadapnya merupakan kebijakan yang salah.

Sanggul mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 23-25. Dia meyakini penjatuhan hukuman disiplin terhadapnya melalui Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 merupakan hal tak mendasar.

Keputusan itu baru diterima Sanggul pada 7 Desember 2020, dua hari sebelum pencoblosan Pilkada Kotim 2020. Sanksi itu diberikan karena Sanggul dinilai tidak disiplin dan tidak ada koordinasi dengan Bupati Kotim.

Sanggul mengaku memiliki bukti lengkap yang didukung bukti absensi, SK Gugus Covid-19, absensi e-personal yang terbukti berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Sebelumnya dia telah mengajukan keberatan pada Bupati Kotim dan mendapat penjelasan bahwa dirinya tidak disiplin dan tidak ada koordinasi.

”Tidak adanya koordinasi itu yang bagaimana? Selama ini saya berkoordinasi dengan Bupati. Semua memahami di masa pandemi Covid-19, kita juga saling menjaga jarak. Mana yang bisa saya kerjakan itu saya kerjakan. Tidak harus menunggu perintah Bupati. Saya pahami apa yang menjadi tanggung jawab saya. Itu pasti berupaya saya selesaikan,” tuturnya.

Mengenai dugaan keterlibatannya dalam Pilkada Kotim, Sanggul menegaskan, hal tersebut seharusnya dibuktikan. ”Saya mendukung apabila ada ASN yang tidak disiplin segera diberikan sanksi, tetapi juga harus diiringi dengan bukti. Kalau ada yang menduga saya mendukung salah satu paslon, buktikan secara terang menderang,” ujarnya.

”Kalau ada tindakan yang melanggar tindak pidana atau hal lainnya, silakan ajukan. Asalkan semua didasari bukti. Tidak langsung menjatuhkan hukuman disiplin tanpa dasar yang jelas,” tambahnya lagi.

Selama puluhan tahun mendedikasikan diri sebagai seorang ASN, Sanggul meyakini telah menjalani tugas dan tanggung jawabnya dengan disiplin. ”Saya tidak pernah mendapat teguran terkait disiplin. Maka ini dasar saya mengajukan gugatan keberatan kepada Bupati Kotim ke PTUN sebagai salah satu bentuk pelaksanaan hak sebagai ASN,” ujar pria yang menjabat sebagai ASN sejak tahun 1985 ini.

Menurut Sanggul, gugatan itu juga diajukan sebagai bentuk kecintaannya terhadap pekerjaan sebagai abdi negara. Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN pada Senin (1/2) lalu. ”Rencananya minggu depan saya akan mengikuti sidang untuk memberikan keterangan sesuai gugatan yang diajukan,” ujarnya.

Sanggul menambahkan, bekerja sebagai ASN bukanlah sesuatu yang mudah. Perjalanan karier serta jabatan memerlukan perjuangan yang diawali dengan disiplin dan tanggung jawab. Namun, dengan penjatuhan hukuman sanksi disiplin, secara tidak langsung merusak nama baiknya sebagai ASN.

”Bersusah payah menjalani tugas dan tanggung jawab, menempuh pendidikan, mengedepankan nama baik ASN,” tegasnya.

Di sisi lain, Sanggul mendukung apabila ada pegawai tidak disiplin diberikan sanksi. Namun, harus dibuktikan terlebih dulu sebelum menjatuhkan menghukum. ”Harusnya diproses, diteliti, ada hak jawab,” katanya.

Pemenuhan hak ASN dalam Pasal 23-25 dalam PP 53/2010, menurut Sanggul, tak dijalankan kepala daerah. ”Ini pembelajaran bagi pemimpin ke depan. Tidak semua ASN sembarangan dijatuhi hukuman disiplin. Semua ada aturannya,” tandasnya.

Sanggul dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala DLH Kotim menjadi Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alakon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim.

Supian Hadi sebelumnya mengaku tak gentar dengan keputusannya mencopot jabatan ASN yang dinilai melanggar netralitas dalam Pilkada Kotim. Dia juga siap menghadapi konsekuensi penjatuhan sanksi tersebut. ”Kalau mau dituntut, silakan. Saya akan membuka bukti itu di pengadilan," katanya, 29 Oktober 2020 lalu. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers