SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 10 Februari 2021 14:14
Pengusaha Luar Kuasai Kawasan Industri

Dewan Gelar Rapat Pembahasan Raperda RDTR

AGENDA DEWAN : DPRD Kotim menggelar rapat pembahasan Raperda RDTR, Selasa (9/2) kemarin.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar mengkhawatirkan pihak-pihak dari luar akan menguasai lahan di daerah selatan, salah satunya di kawasan Bagendang.

Hal ini seiring dengan rencana pemerintah daerah menetapkan kawasan itu dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kawasan industri.

Ary Dewar justru khawatir dengan sikap ngototnya pemerintah daerah menetapkan dan mewajibkan Bagendang hanya satu-satunya sebagai kawasan industri.

Hal ini mengakibatkan investor akan enggan masuk ke Kotim. Karena di Bagendang saat ini harga lahan sudah tidak logis lagi.

“Coba saja cek ke daerah Bagendang, banyak yang memiliki dan menguasai lahan sudah bukan orang sana, sudah ada yang dikuasai  pengusaha asal Medan, Jakarta, dan Surabaya. Makanya kalau kita ngotot di sana, maka saya khawatir akan menganggu dan investor enggan berinvestasi,” kata Ary disela-sela pembahasan Raperda RDTR di gedung DPRD Kotim, Selasa (9/2) kemarin.

Kata Ary, memang dicadangkan sebagai kawasan untuk industri ada sekitar 3000 hektare lahan. Namun sayangnya, lahan yang dimaksud sudah tidak lagi dikuasai orang setempat. Kalaupun dijual lagi kepada pengusaha, maka harganya membuat investor mundur teratur.

Menurut Ary, rencana pemusatan industr di kawasan  Bagendang ini memiliki konsekuensi berat, salah satunya arus lalu lintas jalan. Apa bila semua angkutan perusahaan diarahkan kesana, maka kepadatan lalu lintas dan keamanan menjadi taruhan.

“Kita belum siap infrastruktur jalan, apakah kita yakin Bagendang sebagai satu-satunya kawasan industri,” tegasnya.

Ary menyikapi Raperda RDTR, sebab disepakati di tingkat pusat tanpa ada pemberitahuan dan penyampaikan ke DPRD Kotim. Dia cukup menyesalkan hal demikian, karena seharusnya menyepakati Bagendang sebagai  kawasan industri perlu dipelajari dan  memperhatikan kondisi lapangan sebenarnya.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) Kabupaten Kotim masuk dalam prioritas dari pemerintah pusat.

Perda ini diklaim untuk pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS).

Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR OSS. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers