SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 16 Februari 2021 16:55
Sengketa Pilgub Kalteng Diputuskan Hari Ini
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

Sengketa Pilgub Kalteng Diputuskan Hari Ini

PALANGKA RAYA- Perselisihan perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  di Mahkamah Konstitusi (MK), akan kembali dilanjutkan. Yakni dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.  Atas hal itu, keoptimisan pun disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan kubu 02 pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.

Ketua KPU Kalteng Harmain menyampaikan, pihaknya  sudah menerima undangan  dari MK  tanggal 11 Februari  2021 surat No. 336.125/PAN .MK/PS/02/2021, yakni terkait pemberitahuan sidang. Diketahui,  sidang tersebut dilaksanakan Selasa, tanggal 16 Februari  2021  pukul 16.00 wib.

Dipaparkannya, berdasarkan PMK  no 8 thn 2020 tentang perubahan atas PMK  No 7 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan  hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tanggal 15-16 Februari adalah sidang Mahkamah Konstitusi dengan acara  pengucapan putusan ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

”Kita masih menunggu  apa keputusan  MK. Apapun keputusannya kita hormati. Namun kami optimis bisa lebih baik,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (15/2).  

Harmain melanjutkan, dalam hal putusan  maupun  ketetapan  menyatakan  permohonan Pemohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan.

Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur. Maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah  akan segera menetapkan pasangan calon gubernur  dan wakil gubernur terpilih,  paling lama lima  hari setelah putusan Dismissal atau  ketetapan MK diterima oleh KPU  sebagaimana dimaksud  dalam peraturan.

”Peraturan KPU no 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan  KPU  no 15 tahun 2019 tentang tahapan,  program dan jadwal  penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  bupati dan wakil Bupati dan/ atau wali kota dan wakil wali kota  tahun 2020,” terang Harmain.

Sementara itu, kuasa hukum paslon 02, Rahmadi Galentam memprediksi bahwa permohonan dari paslon 01 di MK bakal ditolak. ”Saya prediksi keputusannya tidak melanjutkan perkara sengketa pilgub. Namun tetap kita lihat nanti bagaimana keputusannya,” katanya.

Dia menambahkan, prediksi itu berdasarkan bahwa pelanggaran fundamental atau pokok sudah terjawab dengan baik oleh pihak pemohon. Yakni keterangan adanya bukti dari penyelenggara pemilu.”Pokoknya lihat nanti. Tapi saya yakin ditolak,” tandasnya. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers