SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 20 April 2021 15:16
Antisipasi Kehancuran Jalan, Pemkab Cari Solusi Polemik Truk Logistik
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pembatasan angkutan truk masuk Kota Sampit merupakan upaya mencegah semakin hancurnya jalan akibat dilintasi beban berlebihan. Selain itu, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sebagai pengguna jalan umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kotim Halikinnor terkait pembatasan truk yang berimbas pada polemik angkutan logistik yang tak bisa masuk kawasan kota. Halikin menegaskan, pihaknya bukan melarang semua angkutan masuk dalam Kota Sampit, namun dibatasi dan diatur.

Menurutnya, Pemkab Kotim hanya menekankan agar angkutan harus mengurangi tonase kendaraan apabila masuk kota. Larangan itu terutama berlaku bagi angkutan perusahaan yang lalu lintasnya bukan dalam kota.

”Contohnya kendaraan perusahaan yang mengarah ke Pelabuhan Bagendang. Itu kami arahkan melewati jalan lingkar selatan. Ini untuk mengurangi kerusakan jalan di dalam kota. Tetapi, bagi angkutan bahah pokok serta yang berkaitan dengan bahan bangunan, tetap diperbolehkan, namun bebannya dikurangi," ujarnya, Senin (19/4).

Halikinnor menuturkan, jalan dalam Kota Sampit hanya mampu menahan beban dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 - 12 ton. Namun, angkutan yang kerap melintas berbobot 20 - 30 ton. Karena itu, pihaknya meminta agar beban tonase dikurangi, agar bisa melintas di dalam kota.

Halikinnor tidak ingin arus jalan di dalam Kota Sampit dihancurkan karena Pemkab Kotim kurang melakukan pengawasan. ”Jadi, yang ditutup dan tidak diperbolehkan melintas itu yang jurusannya keluar dari Kota Sampit, untuk menghindari sampai kami membenahi jalan dalam kota. Saat ini masih diperbaiki dengan proses lelang pembuatan rigit jalan agar lebih kuat. Jadi, jangan sampai hancur lagi," tegasnya.

Terkait keputusan PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang menghentikan sementara aktivitas pelayaran akibat kebijakan itu, Halikinnor mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Pelabuhan (KSOP) Sampit, jangan sampai penghentian itu disebabkan salah tafsir kebijakan Pemkab Kotim, sehingga kebutuhan bahan pokok di Kotim terhambat.

”Nanti kami cari solusinya, bagaimana jalan tetap terjaga, minimal tidak sampai hancur lagi hingga Lebaran nanti, tetapi distribusi barang tetap terjaga. Saya sudah minta Dinas Perhubungan berkoordinasi ke KSOP agar kebijakan ini tidak merugikan semua pihak," ujarnya.

"Kami hanya ingin mengurangi tonasenya. Kami juga meminta dunia usaha memikirkan bersama. Jangan hanya memikirkan untungnya saja, tetapi bagaimana menjaga juga daerah kota agar tidak hancur,” tambahnya lagi.

Halikinnor mengungkapkan, pihaknya juga ada menerima informasi pengiriman logistik dilakukan melalui Pelabuhan Kumai. Pihaknya akan mengecek kebenarannya sembari terus melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan masuk kota.

”Semua informasi akan kami tampung dan menjadi bahan evaluasi, karena kami membuat kebijakan ini tidak sembarangan. Artinya, kami memikirkan semua aspek. Kalau memang harus membuka keran lagi, kami juga akan memikirkan dampaknya,. Jangan sampai jalan hancur lagi,” katanya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim Siagano mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi atau kebijakan khusus dengan tetap memperbolehkan kendaraan angkutan logistik melintas jalur dalam kota dengan syarat mengurangi beban muatan 50 persen dari kapasitas muatan menuju lokasi tujuan.

”Aktivitas kendaraan angkutan berat, seperti fuso, baik yang keluar maupun masuk area Pelabuhan Sampit yang melintasi jalur dalam kota, wajib mengikuti ketentuan, mulai dari pukul 21.00-05.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan, dilarang mengakses lewat jalur dalam kota," kata Siagano.

Sejak kebijakan berlaku, pihaknya rutin melakukan pengawasan dengan menurunkan petugas mulai pukul 06.00-23.00 WIB. Menurut Siagano, selama sepekan kebijakan berjalan, masih ada kendaraan angkutan berat yang belum mengetahui aturan tersebut.

”Ada saja yang tidak tahu dan ada juga yang tahu, tetapi merasa keberatan. Pada dasarnya, kami tidak ada mendata kendaraan angkutan berat yang bandel atau melanggar, karena mereka memahami dan patuh. Entah kalau mereka melewati jalan di atas jam 12 malam, karena saat itu semua petugas sudah beristirahat. Hanya saja, mereka keberatan dari sisi biaya yang menjadi kendala," ujarnya.

Adapun rute lintasan dan ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan angkutan berat, baik yang keluar maupun masuk ke Pelabuhan Sampit, di antaranya melewati Jalan Mohammad Hatta - jalur lingkar selatan dan Jalan Ir Soekarno - jalur lingkar utara, Jalan Pramuka – Jalan Pemuda - Jalan S Parman - Pelabuhan Sampit. 

Pasang Badan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur mendukung penuh kebijakan Pemkab Kotim terkait larangan angkutan berat melintas dalam Kota Sampit. DPRD akan pasang badan untuk mengamankan kebijakan yang dinilai pro pada kepentingan masyarakat tersebut.

”Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan. Kalau bisa, truk yang bertonase besar jangan lagi masuk dalam kota. Kami dukung penuh dan menganggap kebijakan ini sudah tepat,” katanya.

Terkait angkutan logistik dari Pelabuhan Sampit yang terhenti akibat kebijakan itu, Rudianur mengatakan, pengaturannya ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim. Instansi itu telah membuat parkir khusus untuk kontainer.

”Jadi, itu sudah diatur sebetulnya. Tinggal para pengusaha saja yang harus menyadari betapa pentingnya jalan dalam kota agar tidak cepat hancur dan bisa menambah umur jalan," katanya.

Rudianur menegaskan, jangan sampai kebijakan pembatasan angkutan dalam kota jadi alasan untuk menaikkan harga kebutuhan pokok. Apabila itu dilakukan, Pemkab Kotim diminta mengkaji dan menelusuri.

”Kalau angkutan saya rasa sejak dulu sudah ditertibkan, karena terminal kontainer sudah disiapkan oleh pemerintah daerah. Tinggal mereka estafet menggunakan mobil kecil atau pikap. Itu sebenarnya sudah dari dulu dilakukan dan tidak ada keluhan," jelasnya. 

Keberatan

Pimpinan Cabang PT DLU Sampit Hendrik Sugiharto mengatakan, ada beberapa poin kebijakan yang memberatkan ekspedisi. Untuk kendaraan keluar dari kapal, ekspedisi tidak mempermasalahkam barang harus dikurangi  50 persen dari kapasitas muatan. Namun,  tidak semua barang bisa bongkar muat di Pelabuhan Sampit, spart part, bahan pokok seperti telur, buah-buahan, dan barang supermaket.

”Dari ekspedisi tidak mau diberlakukan jam malam, yaitu pukul 21.00 - 05.00 walaupun muatan sudah separuh atau kosong, karena harus melakukan pemuatan untuk keberangkatan berikutnya," kata Hendrik.

Dia menambahkan, ekspedisi yang akan masuk kapal tidak mempermasalahkan jam malam mulai pukul 21.00 - 05.00 WIB untuk melintasi jalur menuju pelabuhan. Akan tetapi, jangan dipaksa mengurangi beban muatan 50 persen dari kapasitas muat.

”Pelaku usaha muatan komoditi, seperti barang rongsokan, buah kelapa, kayu, dan lainnya jelas tidak mungkin diangkut dua kali muat," katanya, seraya menambahkan, hal itu juga akan menjadi beban tambahan biaya. (ang/hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers