SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 07 Mei 2021 15:55
Bikin Bingung..!! Di Kalteng Kebijakan Mudik Tak Seragam

Kotim Perbolehkan Mudik Lokal, Katingan Larang Pulang Kampung

Salah satu posko penjagaan mudik di Kalteng.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebijakanterkait mudik Lebaran di Kalteng tak seragam diterapkan di masing-masing daerah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, tak melarang warga melakukan perjalanan mudik antarkabupaten alias mudik lokal. Kebijakan itu disebut telah dikoordinasikan dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

”Saya sudah temui Gubernur dan (mudik lokal) itu boleh. Artinya, (dari Sampit mau) ke Palangka Raya atau ke Katingan itu boleh. Tidak ada tes antigen untuk mudik lokal, tetapi wajib mematuhi prokes,” kata Halikinnor, Kamis (6/5).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan tidak ada larangan mudik lokal. ”Seperti disampaikan Bupati, tidak ada pelarangan mudik lokal. Contoh dari Sampit ke Katingan atau Ke Palangka tidak ada larangan. Terkecuali mudik lintas provinsi akan diawasi dengan ketat,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya telah mendirikan pos penyekatan di enam titik dengan tujuan apabila ada warga dari luar masuk Kotim, akan dilakukan pemeriksaan secara selektif. ”Kami akan selektif melakukan pemeriksaan secara random (acak) kelengkapan protokol kesehatannya secara ketat,” ujarnya.

Dia menegaskan, warga yang melakukan mudik lokal lintas kabupaten, tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test antigen. ”Jadi, sesuai yang digariskan (kebijakan) Gubernur Kalteng, warga yang melakukan perjalanan lintas kabupaten tidak diwajibkan rapid tes antigen,” katanya.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan di Katingan. Satpolairud Polres Katingan meminta masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik atau pulang ke kampung halaman saat Idulfitri tahun ini. Untuk mengantisipasi arus perjalanan mudik, Satpolairud mendatangi sejumlah lokasi, seperti feri penyeberangan dan Pelabuhan Pasar Kasongan.

”Kami mendatangi warga di sana dan melarang masyarakat supaya tidak melakukan perjalanan dan menunda sementara waktu mudik ke kampung halamannya dalam rangka menjelang Idulfitri bersama keluarga,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatpolairud Polres Katingan AKP Sumarya.

Dia meminta semua pihak mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. ”Semoga masa penyebaran pandemi ini cepat berlalu dan kita semua dapat beraktivitas seperti sedia kala seperti sebelum adanya Covid -19,” katanya. Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyatakan, mudik dalam bentuk apa pun, baik mudik lokal maupun antarwilayah, dilarang selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan.

”Pemerintah sepakat melarang mudik apa pun bentuknya,” kata Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (4/5).  Wiku menjelaskan, kegiatan mudik dan bertemu sanak saudara, sangat terkait dengan interaksi fisik secara langsung yang merupakan cara virus bertransmisi secara cepat. Seperti bersalaman dan berpelukan.

”Kejadian ini tidak dapat dielakkan bahkan pada orang yang memahami protokol kesehatan sekalipun,” kata Wiku. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng meminta masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan mengawasi seluruh pergerakan orang antardaerah. Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

”Jadi, jangan berpikir pergerakan antardaerah ini bisa seenaknya, karena sekarang ini pemerintah sedang berupaya menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy.

Meski tak ada ketegasan soal peniadaan mudik lokal, masyarakat diharapkan mengurangi pergerakan atau aktivitas ke luar daerah selama periode tersebut. Kalaupun tetap melakukan perjalanan, protokol kesehatan wajib dipatuhi. Tidak hanya menggunakan masker, namun diharapkan mengantongi dokumen kesehatan.

”Dokumen kesehatan itu bisa PCR, rapid test, ataupun GeNose. Kan ini juga sudah jelas dijabarkan di surat edaran satgas. Jadi, jangan disalahartikan bisa bebas melakukan pergerakan antardaerah. Namun, tetap diimbau, kalau tidak ada kepentingan, sebaiknya jangan bepergian,” ucapnya. (hgn/sos/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers