SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 21 Juli 2021 14:50
ASTAGA!!! Masih Banyak Aturan TUKS Diabaikan
KUNKER: Komisi IV DPRD Kotim berada di TUKS milik PT SJIM di Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kotim, Senin (19/7). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Wakil rakyat ini menemukan masih adanya aturan yang belum dipatuhi oleh perusahaan.

"Kami turun ke lapangan ini dalam rangka pembinaan. Kami harapkan perusahaan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang seharusnya. Ini demi keselamatan pekerja dan kelancaran investasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (19/7) tadi.

Kurniawan turun ke lapangan didampingi tiga legislator lainnya yaitu Sekretaris Komisi IV Nadie, anggota Komisi IV Bima Santoso dan Bunyamin. Kunker dilakukan dengan melihat langsung kondisi TUKS milik perusahaan yang beroprasi di pinggir Sungai Mentaya.

Ada empat TUKS yang dikunjungi yaitu milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya. Para wakil rakyat didampingi perwakilan perusahaan, melihat langsung aktivitas dan kondisi TUKS untuk bongkar muat hasil perkebunan kelapa sawit dan galangan kapal.

Menurut Kurniawan, operasional terminal khusus (tersus) dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasian terminal khusus dan TUKS.

"Hasil kunjungan lapangan ini menjadi masukan bagi DPRD dan perusahaan. Tujuan kami juga untuk menjaga investasi agar berjalan normal serta bisa berdampingan dengan membawa manfaat  bagi masyarakat," harap Kurniawan.

Temuan DPRD, seperti perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorbent, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja, sehingga harus diantisipasi.

“Saat studi kelayakan, seharusnya semua syarat sudah dipenuhi. Hal itu seharusnya sudah dilaksanakan, apalagi TUKS ini sudah beroperasi lama,” tandasnya. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers