SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 21 Mei 2016 20:36
Awas, Naikkan Harga Seenaknya, Pedagang Bakal Disanksi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT­PemerintahKabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai meningkatkan pengawasan terhadap harga bahan kebutuhan pokok di pasaran. Hal itu untuk mencegah pedagang agar tak memanfaatkan momentum Ramadan dengan menaikkan harga seenaknya. Pedagang juga diancam pidana jika berani menimbun barang.

”Nanti kita akan bersama-sama Disperindagsar dan pihak lainnya turun ke lapangan atau ke pasar agar bisa berkoordinasi dengan pedagang,” kata Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, baru-baru ini.

Taufiq meminta Disperindagsar untuk melakukan komunikasi dengan pedagang dan pemilik toko agar mengimbau mereka, jangan samapi menaikkan harga hingga melebihi daya beli masyarakat.

Kepala Disperindagsar Kotim Mudjiono meminta pedagang tidak memanfaatkan Ramadan untuk menaikkan harga barang. Kenaikkan harga memang tidak dilarang dan kerap tak bisa dicegah. Akan tetapi, harus wajar dan terkendali.

”Pedagang menaikkan harga itu ada alasannya juga. Tapi, yang pasti, jangan berspekulasi memanfaatkan momen Ramadan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Sebaliknya, ambilah keuntungan sewajarnya, karena ini kesempatan pedagang untuk beramal dan bersedekah,” katanya.

Mudjiono menambahkan, pihaknya telah  berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengantisipasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok. ”Faktor kelangkaan yang menyebabkan harga barang naik itu terjadi kalau jalur distribusi terganggu. Dishub menyatakan alur distribusi barang dan manusia tidak ada hambatan dan lancar,” katanya.

Lebih lanjut Mudjiono mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi ketat keluar masuknya bahan pokok di kalangan pedagang. Apabila ada yang ketahuan menimbun bahan kebutuhan pokok untuk mendapatkan keuntungan berlipat, bisa dipidanakan.

”Semakin banyak orang yang memerlukan, semakin besar kemungkinan harga naik. Pelaku penimbunan bisa dipidana, dalam undang-undang perdagangan ada," kata Mujiono.

Mudjiono menuturkan,  pihaknya akan mengandeng Polres Kotim dalam penegakan hukum kepada pelaku penimbun sembako. ”Hubungan kita terus jalan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Sejauh ini, lanjut Mudjiono, belum ada ditemukan penimbunan sembako. Akan tetapi, pihaknya akan terus memantau di lapangan. ”Saya pikir mereka (pedagang) akan berpikir. Selain itu, barang juga bisa rusak saat penimbunan," tandasnya. (sei/mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers