SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 22 Mei 2016 18:04
Terbukti Lakukan Penipuan Rp 10 Miliar, Mantan Anggota Dewan Banding
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT -  Kasus penipuan yang menjerat Nizar Dahlan kini akan diproses ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit Budi Sulistyo, maupun terdakwa mantan anggota DPR RI itu sama-sama menyatakan mengajukan upaya banding.

Dikatakan Budi, terdakwa pada sidang vonis lalu sempat menyatakan pikir-pikir, namun setelah diberi waktu sepekan akhirnya Nizar melakukan upaya banding juga.”Terdakwa mengajukan banding juga,” tegasnya.

Dilanjutkannya, meski vonis hakim sudah lebih dari separo dari tuntutan jaksa Budi mengaku melakukan upaya banding lantaran itu masih dinilai masih rendah, dan jauh dari tuntutannya. Terlebih dua terdakwa lainnya yang terlebih dahulu dijatuhi hukuman yang cukup berat, yakni Agus Sutedja dijatuhi hukuman lima tahun dan Tommy dijatuhi hukuman  empat tahun penjara.

Nizar sendiri harus meringkuk dijeruji besi atas kasus penipuan yang merugikan Ramlin Mashur direktur PT Sinar Bintang Mentaya (SBM). Pada sidang lalu ia dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri selama dua tahun penjara.Dalam amar putusannya itu majelis hakim yang diketui Hebbin Silalahi itu menilai Nizar telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituangkan dalam pasal 372 KUHP sebagaimana terungkap dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pembelian BBM sebanyak 1.000 kiloliter, senilai Rp 10 miliar, bahkan dalam sidang itu terungkap kalau Nizar telah menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Lukman Amirudin direktur PT Surya Sena Sejahtera yang merupakan orang yang melakukan transaksi SKBDN dengan Ramlin untuk pembelian BBM itu.

Sementara dalam tuntutan jaksa sebelumnya Nizar diancam dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Dalam kasus ini sendiri sebelumnya Agus Sutedja direktur PT Sagati Mitra Solusindio (SMS) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi setelah perusahaannya diajak oleh Lukam Amirudian (berkas terpisah) direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS), untuk menalangi dana pembelian solar sebanyak 1.000 kiloliter senilai Rp 10 miliar dari Ramlin.

Lantaran tidak memiliki modal juga, dengan kontrak kerja SKBDN melalui salah satu Bank di Sampit, Agus mengajukan pinjaman dana ke Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 10 miliar. Uang itulah yang akhirnya mereka bagi-bagikan termasuk dinikmati oleh Agus dan Nizar. Sementara hingga kini BBM yang dipesan Ramlin melalui Lukman itu tak kunjung datang hingga kasus itu dlaporkan, sementara uang sudah habis mereka nikmati.(co/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers