SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 10 Oktober 2015 22:40
Tindakan Panwas Sudah Terlambat

SAMPIT – Tindakan tegas Panwas Kabupaten Kotim yang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan posko relawan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap sudah terlambat. Wakil Ketua Tim Kampanye Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI) Agus Sugianto mengungkapkan penertiban ini justru menunjukkan sikap Panwas yang tidak konsisten. Pasalnya, aturan terkait APK dan posko relawan justu baru dikeluarkan saat masa kampanye sudah berjalan dua bulan.

”Daerah lain sudah ditertibkan, kenapa Kotim baru saja. Dulu kalau kami konsultasi bagaimana ketentuan APK dan posko relawan, kami dilempar-lempar tanyakan ke KPU dan Satpol PP,” ujarnya, Jumat (9/10).

Menurut Agus, saat ini pihaknya memang sudah menerima surat permintaan penertiban APK dan posko relawan oleh Panwas dan berjanji akan melaksanakan aturan tersebut. Namun, dia sangat menyayangkan, karena aturan tersebut terlambat dikeluarkan. Harusnya saat masa kampanye baru dimulai 27 Agustus lalu.

”Sekarang sudah hampir dua bulan, baru ada aturan soal plang posko relawan. Kalau kami tunggu sampai aturan tersebut keluar, bakalan enggak punya posko,” katanya.

Dijelaskan Agus, untuk menindaklanjuti permintaan penertiban APK dan posko relawan tersebut, dia telah meminta tim kampanye di seluruh kecamatan, kelurahan dan desa. Namun, jika nanti masih ada yang melanggar, ini bukan dilakukan oleh tim kampanye melainkan tim relawan.

”Nah tim relawan ini yang susah mengontrolnya, karena mereka bikin posko relawan atas kemauan sendiri dan ini pernah saya konsultasikan dengan Panwas, tetapi belum dapat kejelasan,” jelasnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) Muhammad Shaleh meminta agar tindakan tegas Panwas ini jangan terkesan tebang pilih. Empat pasang calon harus sama-sama ditertibkan, jika memang melakukan pelanggaran. Apalagi ZAMRUD merupakan pasangan yang paling lambat dibanding tiga pasangan lainnya.

”Kami enggak bisa bilang penertiban ini lambat, karena kami juga baru ditetapkan sebagai pasangan calon, tetapi yang kami minta penertiban ini harus adil,” ujarnya.

Menurut Shaleh, saat ini pihaknya belum menerima surat penertiban dari Panwas Kotim, sehingga belum menindaklanjuti dengan tim kampanye di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Jika memang sudah menerima, pihaknya berjanji akan segera menertibkan dan tidak perlu dilakukan Panwas.

”Soal kami dirugikan atau tidak, jelas tidak dirugikan. Kalau sudah terima suratnya, nanti kami akan tertibkan sendiri, tidak usah menunggu Panwaslu,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Panwas Kabupaten Kotim Muhammad Tohari memastikan posko relawan yang menyalahi aturan, serta alat peraga kampanye (APK) di luar yang difasilitasi KPU, bakal ditertibkan minggu depan. Hal ini diperkuat dengan surat edaran bersama antara KPU dan Bawaslu Kalteng tentang aturan APK dan posko relawan.

Berdasarkan surat edaran bersama tentang teknis kampanye tersebut sudah sangat jelas mengatur tentang ketentuan posko relawan. Di setiap posko hanya boleh ada satu plang nama menggunakan material berbahan dasar kertas atau kayu atau plastik atau vinyl dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 3, 5 meter.

Selain itu, plang hanya memuat nomor urut, nama pasangan, serta mencantumkan alamat yang jelas, tidak diperkenankan menyertakan visi dan misi.

”Rencananya Selasa dan Rabu akan ditertibkan, setelah KPU mengadakan pertemuan dengan Satpol PP dan Kesbangpol,” tegasnya, Kamis (8/10). (tha/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers