SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 07 September 2015 22:01
Oknum PNS Nyambi Jadi Maling

SAMPIT – Perbuatan pelaku oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini tidak patut ditiru. Pasalnya, Budiman tidak merasa puas hidup dengan menyandang status pegawai negeri malahan nyambi jadi maling. Kini, pelaku sudah diamankan di Polsek Baamang.

Kapolsek Baamang Iptu Sutardi melalui Kanit Reskrim Aipda Tonny M menjelaskan, Budiman beraksi ditemani tiga rekannya, mereka beraksi di kediaman Marto, salah seorang warga di Jalan Kenan Sandan nomor 2 RT 40, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Mereka berhasil mengambil beberapa barang berharga.

“Budiman Sidik dan Abdul Rahman, Saipul Bahri alias Epong sudah kita amankan sedangkan dua temannya berinisial BG dan Mr X (belum diketahui identitasnya) masih DPO. Sedangkan Budiman merupakan residivis kasus penganiayaan di Katingan pada 2010 divonis enam bulan, kemudian pencurian kendaraan roda dua di Kelurahan Sawahan pada 2012 divonis delapan bulan, serta pencurian sembako di Jalan S Parman divonis 12 bulan dan sekarang dia kembali beraksi di kediaman Marto,” kata Tonny, Minggu (6/9).

Tidak sampai di situ, komplotan pencuri ini rata-rata adalah residivis dan ternyata merupakan langganan keluar masuk penjara, seperti Epong juga pernah hidup dibalik jeruji besi lantaran penganiayaan.

“Epong juga merupakan residivis penganiayaan pada 2010 lalu, dan sekarang dia akan kembali ditahan karena mencuri di rumah warga, Sabtu (5/9),” tambahnya.

Empat pelaku berbagi tugas dalam melancarkan aksinya, dua pelaku BG dan Mr X yang masih buron beraksi di dalam rumah untuk mengambil harta berharga di rumah tersebut. Sedangkan Budiman dan Epong yang bernasib sial bertugas menunggu di luar rumah dengan dua sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Setelah sempat mengambil beberapa barang aksi itu diketahui oleh penjaga malam sekitar TKP, dengan kerja sama dengan Polsek Baamang dua pelaku Budiman dan Epong berhasil ditangkap, saat itu mereka sedang menunggu dua teman lainnya di atas motor roda yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari itu juga polisi berhasil mengamankan barang curian dan alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Kita berhasil mengamankan barnag bukti dari dua tersangka berupa, satu buah karpet, satu jam dinding besar motif kaligrafi kuningan, sedangkan dua buah jam tangan jenis Casio, setrika dan ATM Mandri milik Ahdiyanti berhasil di bawa kabur oleh BG dan Mr X, serta satu buah pisau, dan dua kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter MX nopol KH 6140 FK, Yamaha Vega nopol KH 4318 LI sudah kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan dua temannya yang masih DPO akan terus dikejar aparat hukum.

“Pencurian pada malam hari itu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Tonny. (rm-66/fin)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers