SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 17 Oktober 2015 23:45
Palangka Raya Kian Berbahaya Pencemaran Udara 13 Kali Lipat Lebih Mematikan
Pencemaran udara di Kota Palangka Raya semakin membahayakan dan bisa saja mematikan bagi yang warga rentan ISPA.

PALANGKA RAYA – Kualitas udara di Palangka Raya kian memburuk. Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan membuat suasana kota terlihat menguning dan suram sepanjang hari, Jumat (16/10). Tingkat pencemaran melonjak hingga mencapai 13 kali lipat lebih berbahaya.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Palangka Raya, tingkat pencemaran udara (partikular) PM 10 berkonsentrasi  mencapai lebih dari 1889.06 u gram/m3, 13 kali lipat dari nilai ambang batas (NAB) konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien, yaitu  NAB PM10 = 150  U gram/m3.

Jarak pandang sangat pendek, hanya di bawah 100 meter. Akibatnya, aktivitas di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya lumpuh. ”Hari ini konsentrasi peningkatan partikular naik drastis. Diharapkan warga mengurangi aktivitas di luar ruangan dan harus menggunakan masker,” kata Prakirawan BMKG Bayu Umbara.

Humas RSUD Doris Silyvanus  dr Theodorus Sapta Atmadja  mengatakan, kondisi Palangka Raya sangat berbahaya bagi kesehatan. Sejauh ini, ribuan masyarakat terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Memburuknya udara di Palangka Raya, membuat warga berusaha bertahan. Sebagian besar warga mengabadikan situasi saat itu dan membagikannya di media sosial. Warga berharap, kondisi seperti itu segera berlalu dan pemerintah serius menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun.

”Dalam situasi seperti ini, warga harus kuat-kuat bernapas, kalau tidak, bisa selamat tinggal,” kata Yosia, warga Jalan Temanggung Tilung.

Sementara itu, sejak didirikannya rumah singgah, hingga kini sudah tiga bayi yang mendapat perawatan di rumah Jalan Rajwali VII, Palangka Raya itu. Semua bayi dan balita yang dirawat menderita ISPA. Dua di antaranya mengalami peradangan paru-paru.

Bayi pertama berusia 17 hari bernama Raka Pratama, warga Jalan G Obos. Kemudian, Dafa, berusia 3 bulan, warga Jalan Bali, dan Lufan Rafif, berusia 3 tahun, warga Jalan Temanggung Tilung. Dafa dan Lufan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Slyvanus Palangka Raya.

Petugas rumah singgah Soesilo Sumitro mengatakan, rumah singgah dilengkapi oksigen dan obat-obatan, termasuk tenaga medis. Bila ada bayi yang rawan kesehatannya di daerah, boleh datang untuk menghindari asap.

”Bahkan, sebelum kena ISPA, datang saja ke sini. Apabila sudah tergolong berat, kita rujuk ke rumah sakit. Kami juga berterima kasih pihak RSUD dr Doris Sylvanus sudah menyediakan oksigen, kasur,  alat uap, dan obatan-obatan,” ujarnya.

 

Operasi Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melakukan operasi besar-besaran untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan. Operasi itu dibantu sejumlah negara tetangga. Total 32 helikopter dan pesawat dikerahkan untuk operasi udara, terdiri dari  21 helikopter, tujuh fixed wing water bombing, dan empat unit pesawat hujan buatan.  

Dari 32 unit heli-pesawat terbang, enam unit berasal dari Malaysia, Singapura, dan Australia, baik untuk water bombing atau memandu water bombing. ”Ini adalah operasi darurat asap terbesar dilakukan Pemerintah Indonesia,” tegas juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (16/10).

Pada Kamis (15/10),  katanya, water bombing dilakukan di enam provinsi, yaitu Sumsel di  Padang Susuka, Tulung Selapan, Indralaya, Banyuasin, Muara Kuang, Cengal, Sugihan sebanyak 334 kali. Kemudian Jambi di bagian timur dengan 10 kali, Kalimantan Tengah di Tanjung Puting, Kuala Kapuas 35 kali, Pulang Pisau, Sungai Renges di Kalsel 73 kali, Kalimantan Barat di Kubu Raya sebanyak 28 kali, dan di Pelalawan dan Kampar Riau 32 kali.

Operasi di darat digelar dengan melibatkan 22.146 personel tim gabungan dari TNI, Polri, Kementerian Lembaga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,  Manggala Agni, relawan dan lainnya. Di Riau, dikerahkan 7.563 personel, Jambi 2.365 personel, Sumsel 3.694 personel, Kalbar 2.810 personel, Kalteng 3.445 personel, dan Kalsel 2.269 personel.

Meski demikian, lanjut Sutopo, tidak mudah memadamkan titik api yang terbakar massif dan luas. ”Apalagi di lahan gambut kering yang seringkali menyala kembali dan terbakar di bawah permukaan. Pembakaran baru juga masih banyak dilakukan sehingga hotspot terus fluktuatif,” kata dia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menyewa dua pesawat Scooping dari Rusia. Diharapkan Senin atau Selasa pekan depan sudah mulai beroperasi.

”Ini yang mempunyai (kapasitas) 12 ton per pesawat. Saya kira kalau datang itu pesawat akan bisa mempunyai dampak lebih baik lagi mengatasi kebakaran,” kata Luhut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10).

Menyoal bantuan pesawat dari Australia, kata Luhut, hanya terbatas sampai pekan depan. Sebab, di Australia juga mengalami kebakaran. Kebakaran di lahan gambut ditambah El Nino, menjadi kendala penanganan di lapangan. ”Hasilnya masih naik turun,” tegas Luhut.

Menurutnya, operasi penuntasan asap paralel dengan datangnya hujan dan bombardir yang dilakukan. Hal itu akan meminimalisasi asap. Namun, Luhut tidak yakin habis karena yang terbakar adalah lahan gambut. “Tapi, saya berharap untuk empat atau tiga minggu ke depan (tuntas),” kata dia.

Luhut melanjutkan, pemerintah belum terpikir membuat asap menjadi bencana nasional. Sebab, dari aspek hukum, kalau dijadikan bencana nasional, pihak yang membuat kesalahan bisa dimaafkan.

”Kami punya kewenangan melakukan penindakan lebih tegas pada mereka. Kami tetap konsisten kepada itu,” kata mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.

Penegakan hukum terus dilakukan kepolisian. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, sejauh ini sudah 253 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian. Dari 253 kasus, sebanyak 200 di antaranya melibatkan perorangan dan 53 korporasi. Pembakar hutan dan lahan diancam pasal berlapis yang ancaman maksimalnya penjara 10 hingga 15 tahun denda Rp 10 miliar. (daq/arj/vin/elf/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers