KUALA KURUN – Sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Dalam penggunaannya harus tertib administrasi dan pertanggungjawabannya.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Gumas Herbert Y Asin usai melaksanakan rapat bersama Sekda Gumas Kamiar, yang membahas mengenai mekanisme penggunaan dana hibah tersebut.
”Bagi lembaga yang akan menerima dana hibah ini, kita ingatkan tertib administrasi dan pertanggungjawabannya,” kata Herbert, Selasa (18/4).
Menurut dia, tertib administrasi artinya, semua proposal permohonan yang diajukan ke Pemkab Gumas harus sesuai ketentuan dan peraturan. Misalnya, proposal awal harus paling lambat akhir tahun sebelumnya sudah diterima Pemkab Gumas. Setelah itu, baru dipertimbangkan dan disetujui pada tahun berikutnya.
”Apabila tidak sesuai dengan administrasinya dan menyalahi aturan, akan menjadi temuan. Ini tentunya akan merugikan kedua belah pihak, baik lembaga keagamaan maupun pemerintah,” katanya.
Dia berharap, apabila dalam perencanaan yang telah disusun, di pertengahan jalan ada hal-hal yang tidak diperkirakan pengeluarannya, administrasinya harus disesuaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
”Jadi, jangan ada yang direkayasa dengan membuat data-data fiktif,” tegas politikus Partai Golkar ini. (arm/ign)