PANGKALAN BUN – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalteng yang bertugas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap kapal nelayan yang berasal dari Pulau Jawa. Kapal tersebut diamankan karena beroperasi dan menangkap ikan di perairan Kabupaten Kobar.
Informasi dari internal Ditpolair Polda Kalteng menyebutkan, penangkapan bermula saat petugas Ditpolair Mabes Polri berpatroli di sekitar wilayah perbatasan antara Laut Jawa dengan Kabupaten Kobar, Sabtu (14/11) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, anggota Ditpolair melihat nelayan sedang menangkap ikan di perairan Kobar. Saat itu juga kapal nelayan tersebut diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Kumai untuk diserahkan ke petugas Ditpolair Polda Kalteng yang bertugas di daerah setempat. Hal itu dilakukan karena awak beserta kapal (ABK) diduga telah melakukan pelanggaran zona wilayah perairan dalam menangkap ikan.
Sementara itu Kasatpolair Polres Kobar AKP Wawan menjelaskan, kapal nelayan diduga melanggar batas wilayah pencarian ikan. Kapal nelayan asal Jawa itu diamankan di Pos Ditpolair Polda Kalteng yang berada di Kecamatan Kumai.
”Sesuai peraturan pemerintah, para nelayan dari daerah lain tidak boleh menangkap masuk kawasan perairan daerah tetangganya. Jika itu dilanggar, maka harus menjalani proses hukum,” katanya, Senin (16/11) siang. (sla/yit)