PANGKALAN BUN, Prokal.co – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, juru bicara Fraksi PDIP, Yayang Desyareni, menegaskan bahwa penyampaian LKPj kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi bagian penting untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"LKPj Tahun Anggaran 2025 pada hakikatnya merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2025. Laporan tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di daerah," kata Yayang.
Lebih lanjut, LKPj juga dipandang sebagai catatan kemajuan atau progress report dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini menekankan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengelola keuangan daerah secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain menerima LKPj Bupati, enam fraksi DPRD juga sepakat menerima dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Dua Ranperda tersebut yakni tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menyatakan dukungan terhadap rencana pelaksanaan kedua Ranperda tersebut. Diharapkan perubahan regulasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya HIV/AIDS dan IMS, sekaligus memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sehingga mampu meningkatkan kepastian hukum serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (sam/sla)