PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar pada Rabu (26/11/2025).
Adapun tiga Raperda yang resmi ditetapkan menjadi Perda tersebut meliputi Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangannya, Raperda Pengelolaan Infak, Zakat dan Sedekah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.
Penetapan ini menandai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan anggaran dan tata kelola kelembagaan daerah.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Ia berharap melalui penetapan Perda ini, pemerintah daerah memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menjalankan program pembangunan daerah.
“Alhamdulillah semua fraksi sudah sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga tiga Perda ini nantinya bisa menjadi acuan daerah baik dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah, maupun dalam pengelolaan APBD serta BPR Marunting Sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi PAN-PKS melalui juru bicaranya Ade Rido Hadi dalam pandangan umumnya memberikan catatan dan harapan khusus terkait Perda APBD 2026.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, meskipun terdapat pengurangan nilai transfer dari pemerintah pusat yang tidak sesuai estimasi dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Kami berharap anggaran dapat lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Fraksi PAN-PKS juga menegaskan dukungannya terhadap penetapan Perda Pengelolaan Infak, Zakat dan Sedekah. Menurutnya, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS serta penyalurannya secara merata bagi masyarakat kurang mampu di Kobar.
Selain itu, terhadap Perda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera, fraksi berharap keberadaan lembaga tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan perekonomian daerah serta memberikan kepastian layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan penetapan tiga Perda ini, diharapkan arah pembangunan Kobar semakin terarah, efektif dan berpihak kepada masyarakat. (sam/fm)