SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 15 November 2025 10:05
Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar
RAPAT GABUNGAN: Rapat paripurna penyampaian hasil rapat gabungan Komisi - Komisi DPRD Kobar bersama pemerintah daerah, Kamis 13 November 2025.

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya rampung dibahas bersama Komisi-komisi DPRD Kobar. Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 13 November 2025. Rapat ini menjadi tahap akhir sebelum ketiga Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sekretaris Rapat Gabungan Pras Yudha Aprianto, menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang disepakati adalah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun lebih, sementara belanja daerah mencapai Rp1,4 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sekitar Rp10 miliar. Defisit itu akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang telah disusun secara matang.

Selain APBD, dua Raperda lainnya yang turut disetujui adalah Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Kedua Raperda tersebut disetujui sesuai draf yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Pras Yudha, penyesuaian bentuk badan hukum BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024. Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas, profesionalisme, dan daya saing BPR dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat. Melalui regulasi tersebut, pengelolaan ZIS diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan Raperda ini, kami berharap pengelolaan ZIS di Kotawaringin Barat semakin transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Pras Yudha.

Ia menambahkan, penyelesaian tiga Raperda ini mencerminkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers