PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kobar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan nikah massal dan pencatatan perkawinan sipil non-Muslim di Kecamatan Arut Utara.
Anggota DPRD Kobar dari Fraksi PDI Perjuangan, Nina Erpida, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Sebanyak 51 pasangan suami istri asal Kecamatan Arut Utara kini telah memiliki legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara. Melalui pencatatan di Disdukcapil, mereka kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan status keluarganya,” ujar Nina di Pangkalan Bun, Jumat (…).
Ia menjelaskan, akta perkawinan yang diterbitkan menjadi fondasi penting untuk menjamin hak-hak dan status hukum keluarga. Langkah Disdukcapil ini, menurutnya, merupakan terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Kobar itu menambahkan, kegiatan nikah massal juga membantu masyarakat yang mengalami kendala administratif maupun keterbatasan biaya untuk mencatatkan pernikahan secara mandiri. Ia berharap program serupa dapat terus berlanjut agar semakin banyak warga memperoleh hak sipil secara mudah dan cepat.
Selain layanan administrasi, kegiatan tersebut juga dinilai memiliki nilai edukatif. “Melalui nikah massal, masyarakat menjadi lebih memahami pentingnya pencatatan perkawinan yang sah secara hukum, bukan sekadar formalitas. Data perkawinan yang akurat akan mendukung tertib administrasi kependudukan, membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan, serta menyalurkan program secara tepat sasaran,” pungkasnya. (sam/yit)