SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur menyebutkan bahwa keputusan penetapan didiskualifikasi pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Kalteng nomur urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi (UJ) sudah final. Segala bentuk baleho maupun spanduk yang terpasang baik di tempat umum, wilayah kecamatan dan desa mulai sekarang sudah bisa ditertibkan, namun harus koordinasi terlebih dahulu.
Kepala KPU Kotim Sahlin mengatakan, keputusan terkait paslon gubernur-wakil gubernur Kalteng nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi (UJ) sudah final. “Hasil keputusan yang kami terima bahwa paslon nomor urut 3 yakni Ujang Iskandar-Jawawi sudah menjadi ketetapan dan sudah final,” ungkapnya pada acara kunjungan kerja Penjabat Bupati Kotim bertempat di balai pertemuan kantor Kecamatan Baamang, Rabu (25/11).
Menurutnya, dengan telah ditetapkannya bahwa paslon tersebut didiskualifikasi dari pencalonan gubernur-wakil gubernur Kalteng, maka semua baleho dan spanduk yang terpasang sudah bisa ditertibkan.
“Untuk menertibkan baleho, spanduk maupun umbul-umbul paslon Ujang Iskandar-Jawawi baik yang ada di kecamatan maupun desa, harus koordinasi dengan tim kampanye yang ada diwilayah masing-masing,” ujarnya dihadapan ratusan yang hadir pada saat itu.
Sosialisasi tentang paslon hanya dua kandidat, rencananya KPU Kotim segera menjadwalkannya kembali. “Paslon gubernur-wakil gubernur Kalteng itu hanya dua kandidat. Ini akan kita sosialisasikan kembali ke masyarakat,” tegas Sahlin.
Ditambahkannya, dengan ditertibkannya baleho, sepanduk maupun umbul-umbul untuk paslon UJ diharapkan agar masyarakat memaklumi mengingat hal tersebut sudah final. “Kami harapkan agar masyarakat memahami, itulah ketetapan dari KPU Pusat bahwa hal tersebut sudah final,” pungkasnya. (fin)