PANGKALAN BANTENG - Rencana negosiasi Pemerintah Desa Marga Mulya terkait sengketa lahan persawahan tak berjalan lancar. Dari tiga orang yang mengajukan tuntutan, hanya dua orang yang bersedia berunding. Satu orang masih tetap dengan pendiriannya untuk menuntut ganti rugi lahan.
Sekretaris Desa Marga Mulya Sarji mengatakan, negosiasi sempat dilakukan saat pembagian kapling sawah kepada masyarakat Marga Mulya, namun belum menghasilkan titik temu. Bahkan mediasi tersebut juga dihadiri kapolsek dan anggota DPRD Kabupaten Kobar. ”Negosiasi tidak menghasilkan apa-apa, terutama untuk Mbah Mijan,” ujarnya.
Mandeknya negosiasi saat itu karena Mbah Mijan tidak bersedia hadir dan diwakilkan kepada anaknya. ”Saat itu yang hadir hanya anaknya, sehingga tidak berani memutuskan,” katanya.
Anggota DPRD Kobar Sri Lestari mengatakan, dari tiga orang yang mempermasalahkan pembukaan lahan tersebut, dua orang diantaranya sudah ada itikat baik untuk menyelesaikan dengan pemerintahan desa.
”Mbah Min dan Jupri sudah ada pembicaraan lebih dan bersedia segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pemerintah desa. Namun dengan Mbah Mijan masih buntu, apalagi yang bersangkutan sudah memberi kuasa kepada orang lain untuk proses penyelesaian masalah tersebut,” terangnya.
Dalam pembagian lahan persawahan tersebut sebanyak 103 Kepala Keluarga (KK) mendapatkan lahan persawahan dari total luas lahan mencapai 32 hektare. Pembukaan lahan persawahan tersebut merupakan perluasan dari lahan persawahan yang telah dibuka beberapa tahun lalu. Dan perluasan lahan persawahan akan terus diperluas sebagai bagian dari program dinas pertanian untuk meningkatkan produksi tanaman pangan di Kabupaten Kobar. (sla/yit)