PANGKALAN BUN – Satlantas Polres Kobar angkut sepeda motor modifikasi yang menyalahi aturan. Motor berjenis Vespa itu diangkut aparat karena dinilai membahayakan saat dikendarai, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan bahwa sepeda motor Vespa modifikasi dengan delapan roda itu diamankan, selain itu pengendaranya juga dikenai sanksi tilang. “Sanksinya jelas, kita berikan tilang, kendaraannya kita angkut. Karena secara umum itu sudah menyalahi aturan,” terangnya, Jumat (27/12).
Marsono menegaskan bahwa modifikasi dengan merubah struktur utama kendaraan sehingga mengurangi keamanan saat berkendara dan juga orang lain itu tidak diperbolehkan. “Kalau untuk kontes mungkin masih diizinkan, karena saat berpindah tempat itu dinaikkan truk atau pikup bukan dikendarai secara langsung. Namun jika kendaraan dimodifikasi secara ekstrim dan kemudian dikendarai di jalan umum itu tidak boleh,” tegasnya. (sla)