SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 September 2015 19:29
Tingkatkan Kesadaran Miliki IMB

PANGKALAN BUN - Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi aset bangunan mereka. Dokumen tersebut sangat penting dan sebagai pemenuhan syarat untuk sejumlah kepentingan lainnya.

 Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Amir Hadi mengatakan, saat ini pihaknya  berusaha terus membangun kesadaraan warga agar mau mengurus IMB."Rantai pemberian izin itu kan panjang, tetangganya harus tahu, RTnya harus tahu bangunannya seperti apa dan peruntukannya apa," tegasnya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika ada orang yang ingin membangun rumah atau bangunan lainn, maka sebagai tetangga harus menanyakan apakah orang tersebut sudah membuat mempunyai IMB atau belum. Menurutnya kesadaran mengurus IMB juga bukan dari orang yang ingin mendirikan bangunan, tetapi juga dari masyarakat sekitar pemilik bangunan.

"Ini yang harus kita bangun, karena tanpa ada persetujuan tetangga, RT, kelurahan dan kecamatan,  maka IMB itu tidak akan pernah keluar," imbuh Amir Hadi.

 Lebih lanjut dijelaskannya, fungsi izin tersebut oleh pemerintah bukan hanya untuk alat untuk melegalkan bangunan, tetapi di dalamnya ada fungsi pengaturan dan fungsi pelestarian lingkungan. Artinya jika seseorang ingin mendirikan suatu bangunan dan mengajukan IMB, maka  belum tentu disetujui oleh pemerintah. Hal itu dilihat lagi apakah bangunan tersebut bertentangan  atau tidak dengan peruntukan lahannya. Kemudian lanjutnya,  menganggu atau tidak dengan lingkungan sekitarnya.

 “Jadi bukan berarti sebuah proses perizinan itu kita setujui, bukan masalah terpaksa atau tidak. Tetapi syaratnya memang harus seperti itu,” tandas Amir.

 Ditambahkannya, IMB merupakan sebuah rantai yang panjang sebelum seseorang mendirikan bangunan. Sebelum mengurus IMB harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah atau lahan. Baru  kemudian masyarakat bisa mengurus IMB beserta izin-izin dari pihak terkait, sebelum diizinkan oleh pemerintah. (rm-70/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 09 Januari 2025 17:51

Ketua DPRD Dukung Pemkab Bantu Korban Puting Beliung

PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 06 Januari 2025 17:58

Pemkab Kobar Rencanakan Perbanyak Videotron

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana…

Senin, 06 Januari 2025 17:55

Dorong Perbaikan Jalan Antar Desa di Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN – Kondisi jalan antar desa di Kecamatan Pangkalan…

Jumat, 03 Januari 2025 16:37

Awali Tahun 2025 Dengan Apel Pagi

PANGKALAN BUN – Memasuki hari pertama kerja tahun 2025, aparatur…

Jumat, 03 Januari 2025 16:32

Dewan Minta Pemkab Bereskan Antrean di SPBU

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi…

Kamis, 02 Januari 2025 14:12

Pemkab Bakal Tertibkan Distribusi BBM Subdisi

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengambil…

Kamis, 02 Januari 2025 14:07

Masalah Listrik dan PJU Masih Jadi Sorotan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers