SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 September 2015 19:29
Tingkatkan Kesadaran Miliki IMB

PANGKALAN BUN - Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi aset bangunan mereka. Dokumen tersebut sangat penting dan sebagai pemenuhan syarat untuk sejumlah kepentingan lainnya.

 Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Amir Hadi mengatakan, saat ini pihaknya  berusaha terus membangun kesadaraan warga agar mau mengurus IMB."Rantai pemberian izin itu kan panjang, tetangganya harus tahu, RTnya harus tahu bangunannya seperti apa dan peruntukannya apa," tegasnya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika ada orang yang ingin membangun rumah atau bangunan lainn, maka sebagai tetangga harus menanyakan apakah orang tersebut sudah membuat mempunyai IMB atau belum. Menurutnya kesadaran mengurus IMB juga bukan dari orang yang ingin mendirikan bangunan, tetapi juga dari masyarakat sekitar pemilik bangunan.

"Ini yang harus kita bangun, karena tanpa ada persetujuan tetangga, RT, kelurahan dan kecamatan,  maka IMB itu tidak akan pernah keluar," imbuh Amir Hadi.

 Lebih lanjut dijelaskannya, fungsi izin tersebut oleh pemerintah bukan hanya untuk alat untuk melegalkan bangunan, tetapi di dalamnya ada fungsi pengaturan dan fungsi pelestarian lingkungan. Artinya jika seseorang ingin mendirikan suatu bangunan dan mengajukan IMB, maka  belum tentu disetujui oleh pemerintah. Hal itu dilihat lagi apakah bangunan tersebut bertentangan  atau tidak dengan peruntukan lahannya. Kemudian lanjutnya,  menganggu atau tidak dengan lingkungan sekitarnya.

 “Jadi bukan berarti sebuah proses perizinan itu kita setujui, bukan masalah terpaksa atau tidak. Tetapi syaratnya memang harus seperti itu,” tandas Amir.

 Ditambahkannya, IMB merupakan sebuah rantai yang panjang sebelum seseorang mendirikan bangunan. Sebelum mengurus IMB harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah atau lahan. Baru  kemudian masyarakat bisa mengurus IMB beserta izin-izin dari pihak terkait, sebelum diizinkan oleh pemerintah. (rm-70/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 30 Juli 2025 17:55

Perda Pasar Rakyat Diharapkan Mampu Lindungi Pedagang Kecil

PANGKALAN BUN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pasar Rakyat…

Selasa, 29 Juli 2025 17:14

Eksekutif dan Legislatif Kobar Sepakati Perda Pendidikan Pancasila

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 29 Juli 2025 17:00

Fraksi Partai Golkar Dukung Penyelenggaraan KMDB Cup 3

PANGKALAN BUN - Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat…

Jumat, 25 Juli 2025 17:42

HAN Momentum Tingkatkan Kreativitas dan Produktivitas Anak

PANGKALAN BUN–  Hari Anak Nasional (HAN) menjadi momentum penting untuk…

Kamis, 24 Juli 2025 17:30

Fraksi Golkar Soroti Realisasi Pajak Daerah Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 23 Juli 2025 12:44

Implementasi Perda Miras Belum Optimal

PANGKALAN BUN – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 22 Juli 2025 16:29

KMP Jadi Solusi Sejahterakan Masyarakat Lewat Sistem Gotong Royong

PANGKALAN BUN – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi…

Senin, 21 Juli 2025 16:56

Minim PJU di Komplek Kiai Gede, Fraksi PAN-PKS Bersuara

PANGKALAN BUN — Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan…

Jumat, 18 Juli 2025 17:40

Pemkab Kobar Siap Anggarkan untuk Jalan di Arut Utara

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum…

Jumat, 18 Juli 2025 17:40

Kobar Terus Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov

PANGKALAN BUN–Setelah ditunjuk langsung oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers