SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 September 2015 19:29
Tingkatkan Kesadaran Miliki IMB

PANGKALAN BUN - Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi aset bangunan mereka. Dokumen tersebut sangat penting dan sebagai pemenuhan syarat untuk sejumlah kepentingan lainnya.

 Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Amir Hadi mengatakan, saat ini pihaknya  berusaha terus membangun kesadaraan warga agar mau mengurus IMB."Rantai pemberian izin itu kan panjang, tetangganya harus tahu, RTnya harus tahu bangunannya seperti apa dan peruntukannya apa," tegasnya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika ada orang yang ingin membangun rumah atau bangunan lainn, maka sebagai tetangga harus menanyakan apakah orang tersebut sudah membuat mempunyai IMB atau belum. Menurutnya kesadaran mengurus IMB juga bukan dari orang yang ingin mendirikan bangunan, tetapi juga dari masyarakat sekitar pemilik bangunan.

"Ini yang harus kita bangun, karena tanpa ada persetujuan tetangga, RT, kelurahan dan kecamatan,  maka IMB itu tidak akan pernah keluar," imbuh Amir Hadi.

 Lebih lanjut dijelaskannya, fungsi izin tersebut oleh pemerintah bukan hanya untuk alat untuk melegalkan bangunan, tetapi di dalamnya ada fungsi pengaturan dan fungsi pelestarian lingkungan. Artinya jika seseorang ingin mendirikan suatu bangunan dan mengajukan IMB, maka  belum tentu disetujui oleh pemerintah. Hal itu dilihat lagi apakah bangunan tersebut bertentangan  atau tidak dengan peruntukan lahannya. Kemudian lanjutnya,  menganggu atau tidak dengan lingkungan sekitarnya.

 “Jadi bukan berarti sebuah proses perizinan itu kita setujui, bukan masalah terpaksa atau tidak. Tetapi syaratnya memang harus seperti itu,” tandas Amir.

 Ditambahkannya, IMB merupakan sebuah rantai yang panjang sebelum seseorang mendirikan bangunan. Sebelum mengurus IMB harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah atau lahan. Baru  kemudian masyarakat bisa mengurus IMB beserta izin-izin dari pihak terkait, sebelum diizinkan oleh pemerintah. (rm-70/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 18 September 2024 10:10

DPRD Godok Naskah Akademik Raperda Pasar Sehat

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 13 September 2024 16:14

Ibu-Ibu DWP Dilatih Padamkan Kebakaran

PANGKALAN BUN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawarigin Barat…

Kamis, 12 September 2024 10:29

Pohon Peneduh Perlu Pemeliharaan secara Rutin

PANGKALAN BUN - Pohon besar tumbang di Jalan Kawitan, Pangkalan…

Rabu, 11 September 2024 11:38

Pembentukan AKD Menunggu Pimpinan Definitif

PANGKALAN BUN - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD…

Selasa, 10 September 2024 11:33

DPRD Kobar Dorong Sinergi Setiap OPD

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah menyoroti…

Senin, 09 September 2024 12:28

Dukung Pelatihan Bagi Pemandu Wisata

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Kamis, 05 September 2024 11:13

Mendorong Infrastruktur untuk Kemajuan Arut Utara

PANGKALAN BUN - Nina Erpida, salah satu anggota DPRD Kotawaringin…

Rabu, 04 September 2024 12:44

Inovasi Lentera Anak, Dukcapil Gandeng Faskes dan RSUD

  SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara…

Senin, 02 September 2024 15:19

DPRD Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PANGKALAN BUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Kamis, 29 Agustus 2024 12:30

DPRD Dorong Pengentasan Kemiskinan di Kobar

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers