PANGKALAN BUN - Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi aset bangunan mereka. Dokumen tersebut sangat penting dan sebagai pemenuhan syarat untuk sejumlah kepentingan lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Amir Hadi mengatakan, saat ini pihaknya berusaha terus membangun kesadaraan warga agar mau mengurus IMB."Rantai pemberian izin itu kan panjang, tetangganya harus tahu, RTnya harus tahu bangunannya seperti apa dan peruntukannya apa," tegasnya, baru-baru ini.
Menurutnya, jika ada orang yang ingin membangun rumah atau bangunan lainn, maka sebagai tetangga harus menanyakan apakah orang tersebut sudah membuat mempunyai IMB atau belum. Menurutnya kesadaran mengurus IMB juga bukan dari orang yang ingin mendirikan bangunan, tetapi juga dari masyarakat sekitar pemilik bangunan.
"Ini yang harus kita bangun, karena tanpa ada persetujuan tetangga, RT, kelurahan dan kecamatan, maka IMB itu tidak akan pernah keluar," imbuh Amir Hadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, fungsi izin tersebut oleh pemerintah bukan hanya untuk alat untuk melegalkan bangunan, tetapi di dalamnya ada fungsi pengaturan dan fungsi pelestarian lingkungan. Artinya jika seseorang ingin mendirikan suatu bangunan dan mengajukan IMB, maka belum tentu disetujui oleh pemerintah. Hal itu dilihat lagi apakah bangunan tersebut bertentangan atau tidak dengan peruntukan lahannya. Kemudian lanjutnya, menganggu atau tidak dengan lingkungan sekitarnya.
“Jadi bukan berarti sebuah proses perizinan itu kita setujui, bukan masalah terpaksa atau tidak. Tetapi syaratnya memang harus seperti itu,” tandas Amir.
Ditambahkannya, IMB merupakan sebuah rantai yang panjang sebelum seseorang mendirikan bangunan. Sebelum mengurus IMB harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah atau lahan. Baru kemudian masyarakat bisa mengurus IMB beserta izin-izin dari pihak terkait, sebelum diizinkan oleh pemerintah. (rm-70/gus)