PANGKALAN BUN - Seorang pemuda berinisial AR berhasil diamankan Satnarkoba di Kelurahan Raja Kecamatan, Arut Selatan, Jumat (6/3) malam. Pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan akan melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu ini bermula dari laporan masyarakat, tentang sering adanya transaksi narkoba di barakan yang beralamat Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja.
Selanjutnya atas informasi tersebut, dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadao kurir sabu ini.
“Saat itu tersangka AR sedang berada di dalam kamarnya dan saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan Narkotika jenis sabu yang terdapat di lantai kamarnya,” katanya, Minggu (8/3).
Setelah diinterogasi, tersangka lalu mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Dimana barang tersebut hendak dikirim ke seseorang namun sudah digrebek polisi.
“Dari lantai kamar AR telah kami amankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan total berat kotor 0,69 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong beseta pipet kaca, 1 buah sendok dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna Silver, 2 buah korek api gas dan uang tunai sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp. 300.000,” katanya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti juga diamankan di Mapolres Kobar untuk pengembangan kasus sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar. (rin/sla)