KUALA PEMBUANG— Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka Rujinah (58) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan membawa 29 boks sembilan keping atau sebanyak 2.990 butir obat Carnophen atau Zenith.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (2/6) sekitar pukul 20.50 WIB, di simpang Trans Jalan Raya Pematang Kambat RT 018 RW 004, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 17.50 WIB pihak kepolisian mendapat informasi lewat telepon dari masyarakat, bahwa ada mobil yang melintasi lokasi tersebut membawa zenith.
"Setelah mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati mobil warna merah nomor polisi KH 1242 PE, yang sedang melintas," terang Supriyono, Rabu (3/6).
Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang diantaranya yakni sebanyak 29 boks sembilan keping atau sama dengan 2.990 yang diduga zenith yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam.
"Plastik tersebut disimpan di dalam kap mesin kendaraan tersangka, setelah mendapati tersebut pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar Nomor 145 dan atau Tindak Pidana di Bidang Kesehatan Pasal 197 jo pasal 106 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ald/dc)