KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Surat Kuasa Kasus (SKK), tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan perizinan pengoptimalan Pendapatan Asil Daerah (PAD).
”Penandatanganan MoU dengan SKK ini, untuk mengetahui tata pelaksanaan di dalam tugas serta fungsi dalam penegakan hukum, termasuk pemulihan aset negara dan perizinan pengoptimalan PAD,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (27/8).
Dia mengakui, dalam MoU dengan SKK tersebut, ada delapan indikator tata kelola pemerintahan daerah, yang masuk dalam rencana aksi koordinasi pencegahan dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
”Delapan indikator itu diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawas internal sipil negara, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Gumas juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, yang bersama - sama dengan pemkab melakukan penandatanganan MoU dengan SKK.
”Sangat berterima kasih dengan Kejati Kalteng dan Kejari Gumas atas terselengaranya penandatangan MoU dengan SKK ini dengan baik,” ujarnya.
Terpisah, Sekda Pemprov Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, penandatanganan MoU dengan SKK ini komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam rencana aksi Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah KPK).
”Semua harus siap melaksanakan implementasi pencegahan korupsi secara terintegrasi, dan meningkatkan hasil capaian kinerja dalam delapan indikator intervensi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan MoU dengan SKK tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait. (arm/dc)