Apriansyah ditangkap Tim Jatanras Polres Kotawaringin Barat setelah menggelapkan motor milik pacarnya yang merupakan warga Jalan Sudirman SH, Gang Panda, RT 04 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Apriansyah ditangkap tanpa perlawanan di barakannya Jalan Kasan Rejo, RT 05 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel atas tuduhan penggelapan. Sang korban harus menanggung kerugian sebesar Rp19 juta akibat tindakan kriminal pujaan hatinya tersebut.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menceritakan, peristiwa penggelapan kendaraan bermotor terungkap setelah korban melaporkan kekasihnya ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.
Kemudian kata dia, modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan meminjam sepeda motor kepada kekasihnya, pemuda asal Waso, NTT itu beralasan akan mereparasi kendaraan kekasihnya tersebut. “Namun setelah ditunggu sekian lama, sepeda motor Honda Beat warna biru hitam yang dipinjamkan hingga saat ini tak kunjung dikembalikan,” ujarnya, Selasa (24/8).
Merasa bahwa kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Atas perbuatannya, Apriansyah disangkakan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” imbuhnya. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi KH 6219 RK sudah diamankan pihak kepolisian. (tyo/sla)