Aksi pencurian sawit di perusahaan perkebunan tampaknya makin sering terjadi. Polsek Arut Utara kembali mengamankan dua tersangka karena mencuri ratuan janjang sawit di PT Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPP) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan, dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali diamankan. “Dua tersangka tersebut bernama Chandra dan Doyok yang merupakan warga Kelurahan Pangkut. Mereka ini awalnya diamankan oleh Satpam perusahaan pada Senin (23/8). Keduanya mencuri sawit saat subuh agar tidak diketahui oleh karyawan perkebunan,” kata Ipda Agung.
Dijelaskan Agung, kejadian ini berawal pada saat anggota Satpam melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan di Portal Blok 2 Afdeling Alfa PT GSPP. Semua blok dilakulan patroli dan melihat pikap yang dikendarai tersangka.
“Anggota Satpam menemukan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol H 1841 MN yang dikendarai tersangka Chandra bersama Doyok yang penuh dengan muatan TBS,” ujarnya.
Kedua tersangka ini langsung diamankan Satpam perusahaan dan diintrogasi dan mengakui bahwa TBS tersebut berasal dari blok 1 Afdeling Alfa PT.GSPP. “Setelah ada pengakuan dan barang bukti, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Dari kejadian tersebut, perusaahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 juta. Sedangkan saat ini tersangka dan barang bukti satu unit pikap dan ratusan janjang sawit diamankan di Kapolsek Arut Utara. Tersangka diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (rin/sla)