Menurunnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas, membuat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun menjadi level dua. Meski penularan menurun, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap waspada terhadap munculnya lonjakan baru.
Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan juga tetap digencarkan. Hasilnya, Tim patroli gabungan dari berbagai instansi dan lembaga menemukan sejumlah pelanggaran prokes, Sabtu (25/9) malam lalu.
Dari kegiatan tersebut, tim menutup sejumlah tempat usaha, seperti karaoke dan kafe yang buka melewati batas jam yang ditetapkan Pemerintah. Tim satgas juga memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang melanggar prokes.
”Operasi yustisi ini kami lakukan dengan sasaran pelaku usaha maupun pengunjung yang berada di tempat tersebut. Dari beberapa lokasi, kami memberikan sanksi kepada pemilik kafe dan karaoke karena melanggar prokes,” kata Kepala Dinas Pol PP Kapuas melalui Kabid Penegakan Perda Ricky Adi Saputra.
Dia melanjutkan, kegiatan tersebut mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Diharapkan masyarakat mematuhi prokes serta melakukan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi bepergian agar terhindar penyebaran Covid-19,” katanya. (der/ign)