SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 02 Oktober 2021 10:26
Tak Mampu Bayar Denda, Pemuda Desa Dianiaya, 5 Anggota Perguruan Jadi Tersangka
PENGANIAYAAN: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menunjukan lima pelaku penganiayaan anggota perguruan seni pencak silat yang tak mampu membayar denda di Mapolres Kobar, Kamis (30/9). (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN)

 Aksi penganiayaan dialami oleh Arut Ariyanto yang dilakukan oleh sejumlah orang dari salah satu perguruan seni pencak silat di Kecamatan Pangkalan Lada. Lima orang diamankan sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kasus penganiayaan yang dialami korban ini terjadi saat akan keluar dari keanggotaan Perguruan Gubug Remaja tersebut. Dalam prosesnya ternyata ada sanksi administrasi yang harus ditanggung korban. “Kita mendapatkan pengaduan dari korban yang mengalami penganiayaan dari sejumlah orang dari Perguruan Gubug Remaja,” kata Kapolres, Kamis (30/9).

Menurutnya penganiayaan berlangsung di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW01 Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada pada pada Senin (27/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Mendapat laporan tersebut aparat langsung bergerak dan mengamankan lima orang pelaku di antaranya Siswanto, Aditya, Joko Hari, Febi, dan Yahya.

Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang keseluruhan tubuh korban serta juga ada salah satu pelaku menjambak rambut, meludahi pipi, dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan.

“Korban menjalani pengeposan, karena korban tidak bisa membayar denda administrasi yang ditentukan dan disetujui oleh korban sebesar Rp 5 juta yang sebelumnya diminta sebesar Rp 43 juta. Alasan korban didenda karena ingin keluar dari Perguruan Gubug Remaja yang bergerak dalam seni pencak silat,” katanya.

Karena korban tidak bisa membayar denda tersebut, sehingga korban menjalani proses  pengeposan yang diminta oleh pihak  perguruan. Dalam prosesnya korban harus melalui tujuh pengeposan. Masing-masing satu pos dijaga oleh tiga orang.

“Setiap melewati pos, korban mengalami peristiwa kekerasan yang dilakukan para tersangka dan akibat peristiwa tersebut tubuh korban lebam dan sakit, kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan,” ujarnya.

Maka dari itu, masih ada sejumlah orang yang melakukan penganiayaan agar menyerahkan diri ke Polres atau ke Polsek. Dari pada ke depan bakal dijemput paksa. “Dari lima yang sudah kita amankan, satu tersangka Joko saat menjalani tes urin ternyata positif menggunakan sabu. Dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba,” bebernya. Kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 5,6 tahun kurungan penjara. (rin/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers