SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 November 2021 13:29
Jangan Lupa..!! Penumpang Anak-Anak Wajib PCR
Situasi pelataran Bandara Iskandar Pangkalan Bun, yang dipenuhi calon penumpang dan para pengantar jemput.(istimewa)

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara ini harus memahami segala syaratnya. Khususnya yang hendak membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan melampirkan bukti PCR negatif.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, bayak pelaku perjalanan yang kurang teliti saat hendak bepergian. Mereka hanya fokus untuk syarat perjalanan diri sendiri. “Sementara dari penumpang pesawat ini terkadang ada yang membawa anak. Sesuai ketentuan anak di bawah 12 tahun saat naik pesawat harus melampirkan PCR negatif,” kata Zuber.

Menurutnya hal ini yang jarang diketahui, sehingga sudah ada beberapa kali penumpang yang komplain terkait hal tersebut. Lantaran anaknya tidak bisa berangkat akibat tidak melampirkan PCR. “Anak di bawah 12 tahun itu belum diwajibkan vaksin karena belum ada aturan, tapi wajib PCR. Sehingga ini yang kurang dipahami para orang tua,” ujarnya.

Apalagi, Lanjut Zuber, saat kedua orang tuanya ini sudah melakukan vaksin dosis kedua maka yang bersangkutan menyertakan antigen. Namun tidak berlaku bagi anaknya yang masih 12 tahun yakni tetap wajib PCR.

Selanjutnya, dalam kasus seperti itu sang anak memang tidak boleh terbang. Karena aturan ini berlaku secara nasional, justru jika diloloskan maka pihak Bandara asal dan pihak maskapai yang terkena masalah. “Kita di sini hanya menjalankan aturan. Sehingga bukan soal tega dan tidak tega. Kalau misalkan kita loloskan dari Bandara Iskandar, jika diperiksa di bandara tujuan tidak ada bukti PCR ini akan jadi masalah. Aturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu masyarakat yang hendak membawa anaknya pergi harus mengetahui tentang syarat perjalanan yakni wajib PCR. Begitu juga masyarakat umum bagi yang sudah vaksin dosis kedua maka boleh menggunakan antigen dan bagi yang baru vaksin dosis pertama wajib PCR. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers