Satuan Lalu lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menindak kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang kedapatan melintas di jalan raya. Sepanjang bulan Maret ini ada puluhan kendaraan yang diganjar sanksi tilang. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan, keberadaan kendaraan pelanggar aturan ini sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya.
Pasalnya kendaraan semacam ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Penindakan terhadap kendaraan ODOL terus kita lakukan,” kata Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria. Terhitung sejak tanggal 1 hingga 21 Maret ini sudah ada 84 kendaraan yang ditindak.
“Semua kendaraan yang terjaring dikenai tilang. Hal ini agar para sopir juga juga jera dan tidak lagi memuat barang berlebih,” terangnya. Menurutnya over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 Undang –undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. “Mari kita dukung terwujudnya Indonesia 2023 bebas dari Kendaraan ODOL, jangan mengabaikan keselamatan bersama, tetaplah tertib dalam berlalu lintas saat di jalan raya” beber Iptu Bayu Caesaria. (rin/sla)