Kesal dengan tingkah adik kandung sendiri, Mulyono (35) warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini terpaksa memenjarakan adik kandungnya sendiri berinisial VRY (33). Diketahui, pelaku ini pun ditangkap setelah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik abangnya sendiri.
Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi telah membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah menggelapkan sepeda motor milik abangnya itu untuk berhura-hura. ”Jadi, saat itu motor tersebut ia gadaikan ke orang sebesar Rp 1 juta. Dan uangnya, digunakan untuk main-main,” kata Riza kepada awak Radar Sampit, Minggu (20/11) kemarin. Sementara, kejadian bermula saat VRY ada meminjam sepeda motor milik abangnya dengan alasan mencari pekerjaan. Bukannya dikembalikan, motor tersebut justru malah digadaikan. Sang abang yang cemas lantaran adik tak kunjung kembali, akhirnya Mulyono melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian setempat hingga akhirnya si pelaku diamankan.
”Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku sudah sering melakukan perbuatan serupa. Sehingga, abangnya pun akhirnya harus melaporkan adik kandungnya kepada kami,” bebernya. Riza menegaskan, saat ini pria pengangguran itu telah disangkakan Pasal 372 Jo 376 KUHPidana Tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (sir/gus)