SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 25 November 2022 11:28
Mufakat Jahat Wakil Rakyat-ASN, Kejari Kobar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah
DITAHAN: Kejari Kobar menahan oknum anggota DPRD Kobar berinisial IB (35) dan ASN berinisial J (47) terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah.

Anggaran pendidikan untuk pembangunan sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat diduga jadi bancakan korupsi oknum wakil rakyat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai diduga menyimpang. Kejaksaan Negeri Kobar  yang menangani perkara itu resmi menahan anggota DPRD Kobar berinisial IB (35) dan ASN berinisial J (47). Tim JPU pidana khusus Kejari Kobar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap I), Rabu (23/11).

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugraha mengatakan, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci perkara itu, terutama modus korupsinya. Keduanya sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia melanjutkan, JPU Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan untuk tahap II hingga keduanya dieksekusi. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun.

”Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, keduanya dalam kondisi sehat,” ujarnya. Dia melanjutkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari. Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk segera disidangkan.

IB dan J dijerat Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
”Keduanya sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Makrun. (tyo/sla/ign)

 

 

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers