SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 25 November 2022 11:28
Mufakat Jahat Wakil Rakyat-ASN, Kejari Kobar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah
DITAHAN: Kejari Kobar menahan oknum anggota DPRD Kobar berinisial IB (35) dan ASN berinisial J (47) terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah.

Anggaran pendidikan untuk pembangunan sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat diduga jadi bancakan korupsi oknum wakil rakyat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai diduga menyimpang. Kejaksaan Negeri Kobar  yang menangani perkara itu resmi menahan anggota DPRD Kobar berinisial IB (35) dan ASN berinisial J (47). Tim JPU pidana khusus Kejari Kobar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap I), Rabu (23/11).

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugraha mengatakan, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci perkara itu, terutama modus korupsinya. Keduanya sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia melanjutkan, JPU Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan untuk tahap II hingga keduanya dieksekusi. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun.

”Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, keduanya dalam kondisi sehat,” ujarnya. Dia melanjutkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari. Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk segera disidangkan.

IB dan J dijerat Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
”Keduanya sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Makrun. (tyo/sla/ign)

 

 

 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers