Seorang pria kakek di Kabupaten Kapuas, AD (65), tega mencabuli cucunya sendiri. Dia melakukan hal itu karena tak bisa mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menarik tangan korban dan membawanya masuk kamar. Korban sempat menolak, namun pelaku langsung mendorong korban ke tempat tidurnya.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menindih korban dan melepaskan pakaiannya. ”Korban akhirnya melakukan hubungan badan terhadap korban,” ujar Qori. Perbuatan biadab pelaku kepergok istrinya. Pelaku langsung dilaporkan orang tua korban ke Polres Kapuas. ”Istrinya sempat menegur pelaku dan tidak dihiraukan, sampai istrinya melaporkan kejadian itu ke orang tua korban, lalu dilaporkan ke Polres. Dari laporan itu kami mengamankan pelaku,” katanya. Perbuatan kakek biadab itu ternyata tak hanya sekali. Dari pengakuan korban, pelaku melakukannya beberapa kali dalam rentang waktu sejak 26 Juli – 18 November 2022.
”Aksi pelaku ini dilakukannya selama empat bulan. Korban tidak mau bercerita tentang perbuatan pelaku, karena takut orang tua korban bertengkar dengan pelaku yang merupakan kakeknya,” katanya. Pihaknya akan menjerat kakek bejat itu dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Jo Pasal 64 KUHPidana G4 dangan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. ”Kemudian pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 3, karena pelaku adalah kakek kandung,” kata Qori. (der/ign)